PASUNDAN EKSPRES - Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama masih bisa dilakukan, meskipun tidak semudah perpanjangan biasa.
Berikut ini beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
1. Melakukan Balik Nama Kendaraan
Cara ini merupakan cara yang paling umum dilakukan untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.
Dengan melakukan balik nama, maka nama pemilik kendaraan di BPKB dan STNK akan diubah menjadi nama pemilik baru.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual (untuk bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian)
- Formulir balik nama kendaraan yang telah diisi dan ditandatangani
Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya kepada petugas di loket pelayanan.
Bayar biaya balik nama dan PNBP sesuai dengan ketentuan.
Tunggu proses balik nama selesai dan ambil BPKB dan STNK baru dengan nama pemilik baru.
2. Menggunakan Surat Kuasa
Jika kamu tidak bisa menemui pemilik lama secara langsung, kamu bisa menggunakan surat kuasa untuk memperpanjang STNK.
Surat kuasa harus dibuat di atas kertas bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik lama dan pemilik baru.
Surat kuasa harus memuat beberapa informasi, seperti:
Nama dan alamat lengkap pemilik lama dan pemilik baru
- Nomor BPKB dan STNK kendaraan
- Maksud dan tujuan pembuatan surat kuasa
- Jangka waktu berlakunya surat kuasa
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buat surat kuasa dan tandatangani oleh pemilik lama dan pemilik baru.
Datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- Surat kuasa
- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual (untuk bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian)
Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya kepada petugas di loket pelayanan.
Bayar biaya perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan.
Tunggu proses perpanjangan STNK selesai dan ambil STNK baru.
3. Menggunakan Surat Keterangan Hilang (SKH) KTP Pemilik Lama
Jika KTP pemilik lama hilang, kamu bisa menggunakan SKH KTP untuk memperpanjang STNK.
SKH KTP bisa diperoleh di kantor kelurahan atau kecamatan tempat tinggal pemilik lama.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buat SKH KTP di kantor kelurahan atau kecamatan tempat tinggal pemilik lama.
Datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- SKH KTP pemilik lama
- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual (untuk bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian)
Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya kepada petugas di loket pelayanan.
Bayar biaya perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan.
Tunggu proses perpanjangan STNK selesai dan ambil STNK baru.
Nah jadi itulah beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.
Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.
(dbm)