Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

PASUNDAN EKSPRES - Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama masih bisa dilakukan, meskipun tidak semudah perpanjangan biasa.

Berikut ini beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

 

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

BACA JUGA: PLN Resmi Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% di Bulan Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

 

1. Melakukan Balik Nama Kendaraan

Cara ini merupakan cara yang paling umum dilakukan untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

Dengan melakukan balik nama, maka nama pemilik kendaraan di BPKB dan STNK akan diubah menjadi nama pemilik baru.

BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual (untuk bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian)
  • Formulir balik nama kendaraan yang telah diisi dan ditandatangani

Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya kepada petugas di loket pelayanan.

Bayar biaya balik nama dan PNBP sesuai dengan ketentuan.

Tunggu proses balik nama selesai dan ambil BPKB dan STNK baru dengan nama pemilik baru.

 


Berita Terkini