Nasional

Kemenag Rilis Format Baru Buku Nikah Tahun 2024, Mulai Berlaku Oktober

Kemenag Rilis Format Baru Buku Nikah Tahun 2024, Mulai Berlaku Oktober 2024
Kemenag Rilis Format Baru Buku Nikah Tahun 2024 (Foto: Kemenag Lampung Timur)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama (Kemenag) merilis format baru pada blangko buku nikah tahun 2024. 

Hal ini dilakukan agar pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah dilakukan dengan tertib.

Menurut Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Jajang Ridwan, format buku nikah terbaru cetakan tahun 2024 dapat digunakan secara efektif mulai Oktober 2024.

BACA JUGA:Kemenag Bersama Baznas Beri Bantuan Seribu Madrasah Swasta Lewat Program MLB

"Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah," ucap Jajang di Samarinda, Kalimantan Timur, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (11/9).

Ketentuan format baru buku nikah ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.

Berikut beberapa perubahan format buku nikah tahun 2024 yang dilansir dari laman Kementerian Agama.

BACA JUGA:Penjelasan Kemenag Soal Haji Khusus, Tidak Ada Jemaah Reguler Nol Tahun yang Berangkat Tahun Ini

Format Buku Nikah Tahun 2024

1. Secara umum, Buku Nikah tidak mengalami perubahan dengan bentuk dan ukuran tetap 8x12 cm.Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.

2. Beberapa perubahan Buku Nikah cetakan tahun 2024 yaitu:
- Buku Nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
- Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat Tunggal atau tidak ganda.
- Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.
- Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.

3. Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku

BACA JUGA:Kemenag dan FOZ Sepakati Lima Langkah Strategis dalam Pengelolaan Zakat

4. Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok Buku Nikah reguler

5. Format cetakan dan pengelolaan Buku Nikah pada SIMKAH menggunakan format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua