Nasional

Jangan Sampai Salah Lagi! Simak Cara Pembubuhan E-Meterai Peruri pada Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Pembubuhan E-Meterai Peruri. (Sumber Gambar: Screenshot via Meterai Elektronik)
Pembubuhan E-Meterai Peruri. (Sumber Gambar: Screenshot via Meterai Elektronik)

PASUNDAN EKSPRES - Selain meterai tempel, pembubuhan e-meterai atau meterai elektronik wajib dilakukan pada dokumen pendaftaran CPNS 2024.

Dokumen yang dibubuhi meterai elektronik termasuk alat bukti hukum yang sah dan kedudukannya sama dengan dokumen kertas.

Meskipun pendaftaran CPNS 2024 kali ini bisa menggunakan meterai fisik. namun masih banyak yang lebih memilih untuk menggunakan e-meterai dikarenakan sudah terlanjur membelinya.

BACA JUGA:BKN Resmi Memperbolehkan Penggunaan Meterai Tempel untuk Daftar CPNS 2024

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Menteri PANRB Pastikan Pelamar Tidak Ada yang Dirugikan

Cara Pembubuhan E-Meterai pada Dokumen CPNS 2024

Bagi teman-teman yang memilih opsi untuk melakukan pembelian dan pembubuhan e-meterai pada dokumen CPNS 2024 dan masih bingung bagaimana caranya, simak di bawah ini!

1. Buka laman https://meterai-elektronik.com, login dengan akun yang terdaftar.
2. Pilih “Beli e-Meterai” 
3. Pilih jumlah e-meterai yang dibutuhkan, lalu klik “Beli” 
4. Pada bagian konfirmasi, lakukan pengecekan kembali detail pembelian, pilih “Lanjutkan” 
5. Pilih metode pembayaran menggunakan QRIS dan langsung scan barcode tersebut 
6. Kalau pembayarannya berhasil, tekan "Refresh Tab" browser dan akan muncul pemberitahuan pembelian “berhasil” 
7. Pilih “Lihat Invoice” untuk melihat detail pembelian 
8. Klik menu “Kuota e-Meterai” dan pilih opsi “Lihat Kuota”, pastikan jumlah e-Meterai sesuai dengan yang telah dibeli 
9.Untuk mengunduh bukti pembelian, Anda bisa mengeklik tombol “Download”.

BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 Tembus 2 Juta Lebih, Ini 10 Instansi Pusat dan Daerah yang Sepi Peminat

Setelah itu, simak cara pembubuhannya:

1. Silakan buka laman https://meterai-elektronik.com 
2. Pilih Menu Pembubuhan, pilih "Pembubuhan Dokumen" 
3. Klik "Saya Mengerti", siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan formatnya PDF 
4. Klik "Upload Dokumen", lalu "Klik Di sini" atau "Seret Dokumen PDF" 
5. Pilih dokumen, Klik "Open" 
6. Posisikan e-Meterai di samping tanda tangan, pastikan posisi e-meterai tidak menimpa atau menghalangi objek lainnya 
7. Klik "Lanjutkan", isi keterangan lalu klik "Lanjutkan" 
8. Periksa kembali peletakan e-meterai, klik "Lanjutkan" 
9. Refresh Tab, cek status, dan klik "Download" untuk mengunduh dokumen 
10. Buka dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik, cek validasi e-Meterai dengan klik "Check Verify".

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS? Wajib Simak Cara Cek Status NIK di Daftar Pengurus Parpol Terlebih Dahulu!

Perhatikan hal berikut:

1. Ukuran dokumen maksimal 800 kb 
2. Dokumen ukuran A4 Format PDF minimum versi 1.6 
3. Print file, dan berikan tanda tangan basah oleh tinta berwarna hitam (tergantung ketentuan masing-masing instansi)
4. Urutan pembubuhan yaitu tanda tangan terlebih dahulu baru e-Meterai 
5. Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer (berbentuk file)
6. Pembubuhan e-Meterai tidak menutupi informasi penting yang ada pada dokumen 
7. Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-Meterai
8. Dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai bersifat final
9. Jangan melakukan pengeditan apapun termasuk mengkompres, memperbesar ukuran file

 

Demikian mengenai hal penting dalam melakukan pembubuhan e-meterai pada dokumen pendaftaran CPNS 2024.

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua