Cara Membuat Paspor dan Rincian Biaya Terbaru 2024

cara membuat paspor. (sumber gambar: Jakarta Post)
Setelah selesai, masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar.
2. Pilih layanan
Tentukan apakah teman-teman membutuhkan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor.
3. Pilih lokasi kantor imigrasi
Pilih kantor imigrasi terdekat untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.
4. Pilih jadwal kunjungan
Tentukan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi untuk verifikasi, foto, dan wawancara.
BACA JUGA:Tidak Memiliki Visa Haji, 24 Jemaah asal Indonesia Ditahan Petugas Saat Miqat di Bir Ali
BACA JUGA:Siap-Siap, Mulai Maret 2024 Thailand-China Akan Bebas Visa
5. Isi formulir
Lengkapi formulir dengan informasi data pribadi dan identitas lainnya.
Pastikan semua data dimasukkan dengan benar.
6. Unggah dokumen
Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, akta, dan lainnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana untuk menghapus syarat dokumen KK dan KTP dalam pembuatan paspor baru.
7. Konfirmasi dan pembayaran
Konfirmasi seluruh proses dan lakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, minimarket, atau m-banking.