PASUNDAN EKSPRES - Prabowo, Bang Ara dan Rk Dilaporkan Ke Bawaslu Diduga Pelanggaran Kampanye. Hal tersebut dilaporkan oleh TKN Ganjar-Mahfud.
TKN Gama Melihat adanya pelanggaran jadwal kampanye Prabowo.
Ketika dikonfirmasi kepada Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri membenarkan bahwa Prabowo, Bang Ara dan RK dilaporkan ke Bawaslu oleh TKN Ganjar-Mahfud.
Yang dilaporkan oleh TKN Ganjar adalah kegiatan kampanye Prabowo di Subang yang terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024.
BACA JUGA:Jokowi Resmikan Jalan dan Jembatan di Yogyakarta, Netizen: Trimakasih!
BACA JUGA:Alasan Erik Thohir Dukung Prabowo Gibran di Pilpres 2024, Ini Penjelasannya!
Seharusnya yang berkampanye di Subang pada hari itu adalah Capress Nomor urut 3 Ganjar Pranowo, bukan Capres Nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Jadwal Kampanye Di Subang Rupanya telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Jadwal Penetapan Pemilu.
"Jadwal itu areanya Jabar, Dijadwalkan 03 bukan 02, tapi tim kampanyenya 02 malah melakukan disana," ucap syaiful
BACA JUGA:Pemilu Sebentar Lagi! Tips Nyoblos Surat Suara Agar Sah dan Bisa Terhitung Oleh TPS
BACA JUGA:Moment Akrab Jokowi Prabowo Saat Makan Bakso Pak Sholeh di Magelang, Cek!
Tanggapan TKN Prabowo-Gibran
Wakil Ketum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Ahmad Muzani mengatakan kita akan menunggu tindak lanjut tersebut.
"Sudah dilaporkan kan? Ya kita tunggu Bawaslu lah," kata Ahmad Muzani dikutip dari Detik.com.
Muzani mengatakan pihaknya tidak masalah jika dilaporkan, ia juga tidak mau berkomentar banyak mengenai hal tersebut.