PASUNDAN EKSPRES - Baru-baru ini, bus PO Handoyo mengalami kecelakaaan fatal di Tol Cipali, Jum'at (15/12), kendaraan tersebut terguling saat ditikungan di KM 72 hingga merenggut 12 nyawa penumpang.
Bahkan sebelum PO Handoyo, Tol Cipali telah menelan banyak korban sebelumnya. Ada 36 kasus kecelakaaan setiap bulan dengan nilai fatalitas mencapai 97%.
Ahmad Wildan selaku investigator KNKT mengatakan, Tol Cipali mempunyai geometri jalan yang sangat ideal, Selain itu, roughness maupun skid, permukaannya sangat baik.
"Dan karena sangat ideal, maka jalan tol Cipali aman dilalui kendaraan dengan kecepatan hingga 150 km/jam. Kemudian tingkat pelayanan jalan di Tol Cipali itu A dengan performansi terbaik," ujar Wildan
"Nah, karena serba terbaik itu, justru membuat pengemudi yg melaluinya banyak yg lengah dan terlena. Kendaraan pribadi bisa berlari hingga 150 km/jam, sementara truk ODOL hanya bisa berlari 40 km/jam," tambahnya.
Melihat hasil dari penelitian KNKT dan Badang Litbang kemenhub, kecepatan kendaraan Tol Cipali umumnya lebih dari 100 km/jam.
Hal tersebut sangat berbahaya, International Road Assessment Program (IRAP) merekomendasikan kecepatan 30 km/jam.
"Konsekuensi atas tingginya gap kecepatan ini adalah menurunnya waktu reaksi manusia, di mana pada perancangan jalan nasional dan internasional berasumsi pada waktu reaksi manusia normal 2,5 detik. Namun dengan tingginya gap ini, waktu reaksi manusia merosot hingga di bawah 1 detik sehingga risiko tabrak depan belakang meningkat," terangnya.
"Jadi, sekali lagi masalah di Tol Cipali bukan pada jalan tolnya, melainkan penggunanya," kata dia.
Kedepannya wildan berharap, Kemenhub bisa mendorong pemasangan bumper belakang atau perisai kolong belakang pada kendaraan besar seperti truk untuk menurunkan fasilitas kecelakaan.