Nasional

Udah Tahu Belum? Harga Pertamax Naik Sejak 10 Agustus, Pertamina Beberkan Alasannya

Udah Tahu Belum? Harga Pertamax Naik Sejak 10 Agustus, Pertamina Beberkan Alasannya

PASUNDAN EKSPRES - PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi Pertamax dari Rp 12.950 per liter menjadi Rp 13.700 per liter pada 10 Agustus lalu.

Diketahui, harga tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen.

Adapun keputusan untuk menaikkan harga BBM Pertamax telah disampaikan oleh Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Hal ini telah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020, yang mengatur tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi.

"Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap," ucap Heppy dalam keterangan resminya, dikutip dari Disway, Senin (12/8).

Heppy menyampaikan, bahwa kenaikan harga Pertamax ini akan tetap memperhatikan faktor stabilitas ekonomi.

Selain itu, harga yang telah ditetapkan dinilai pula sebagai harga yang paling terjangkau karena memakai acuan daya beli masyarakat sebagai faktor pertimbangan paling utama.

Kendati demikian, Heppy menyampaikan alasan Pertamina menaikkan harga Pertamax karena Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP) dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS.

"Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk lain yang memiliki kualitas yang setara," ujarnya.

Sementara itu, Pertamina juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi sama seperti badan usaha lainnya.

"Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," tuturnya.

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU)," pungkasnya. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua