Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

Pertama, di Tangkubanparahu oleh mekanik bernama Nana yang dipanggil oleh Firman atas permintaan pengemudi. Perbaikan dilakukan dengan memperkecil jarak atau celah kanvas rem.

Setelah itu, masalah muncul lagi di rumah makan Bang Jun, dan kembali dicoba diperbaiki oleh kernet dan pengemudi dengan meminjam sil dari pengemudi lain.

Namun, karena sil tersebut tidak sesuai ukuran, perbaikan tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan hingga terjadi kecelakaan," jelasnya.

 

 

Wibowo menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan yang menunjukkan kegagalan sistem pengereman bus tersebut.

Tidak ada jejak pengereman yang ditemukan di sepanjang jalan hingga tempat bus terguling, yang mengindikasikan kegagalan total rem bus.

 

Atas perbuatannya, Sadira dijerat Pasal 3 11 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

 

Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian teknis dan manusia.

Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pengemudi dan perusahaan angkutan umum untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum melakukan perjalanan, demi keselamatan semua pihak.


Berita Terkini