Segera Padankan NIK dengan NPWP: Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu 30 Juni 2024!

Segera Padankan NIK dengan NPWP: Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu 30 Juni 2024!
PASUNDAN EKSPRES- Seluruh wajib pajak (WP) pribadi di Indonesia diwajibkan untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Integrasi ini akan menghasilkan Single Identity Number (SIN) yang akan memperkuat sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.
Pentingnya Integrasi NIK dan NPWP
Dengan integrasi NIK dan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki akses yang lebih baik terhadap data terkait pelaporan pajak.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Dorong Dialog Antar Partai Politik Asia untuk Wujudkan Perdamaian
Seperti informasi tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dari pihak ketiga.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem self-assessment yang sudah diterapkan di Indonesia.
Cara Memadankan NIK dengan NPWP
Proses validasi NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui beberapa cara berikut:
BACA JUGA: TOK! MK Putuskan Sekolah Dasar dan Menengah Swasta Wajib Digratiskan oleh Negara
1. Melalui Situs DJP Online
Kunjungi laman pajak.go.id, login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Setelah berhasil login, masuk ke menu 'Profil' dan lakukan validasi NIK pada kolom yang disediakan.
2. Call Centre Kring Pajak
Hubungi nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan validasi NIK-NPWP.
3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
Datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan validasi.
Langkah-Langkah Validasi NIK Jadi NPWP
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk validasi NIK menjadi NPWP: