Nasional

Segera Padankan NIK dengan NPWP: Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu 30 Juni 2024!

Segera Padankan NIK dengan NPWP: Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu 30 Juni 2024!
Segera Padankan NIK dengan NPWP: Wajib Pajak Harus Tahu Batas Waktu 30 Juni 2024!

PASUNDAN EKSPRES- Seluruh wajib pajak (WP) pribadi di Indonesia diwajibkan untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum tanggal 30 Juni 2024.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Integrasi ini akan menghasilkan Single Identity Number (SIN) yang akan memperkuat sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.

Pentingnya Integrasi NIK dan NPWP

Dengan integrasi NIK dan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki akses yang lebih baik terhadap data terkait pelaporan pajak.

Seperti informasi tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dari pihak ketiga.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem self-assessment yang sudah diterapkan di Indonesia.

Cara Memadankan NIK dengan NPWP

Proses validasi NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui beberapa cara berikut:

1. Melalui Situs DJP Online

Kunjungi laman pajak.go.id, login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Setelah berhasil login, masuk ke menu 'Profil' dan lakukan validasi NIK pada kolom yang disediakan.

2. Call Centre Kring Pajak

Hubungi nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan validasi NIK-NPWP.

3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan validasi.

Langkah-Langkah Validasi NIK Jadi NPWP

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk validasi NIK menjadi NPWP:

1. Masuk ke laman DJP Online di pajak.go.id.

2. Login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).

3. Pilih menu 'Profil' dan periksa status validitas data utama.

4. Masukkan NIK yang terdiri dari 16 digit di kolom NIK/NPWP.

5. Klik 'Validasi' untuk melakukan verifikasi data.

6. Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok'.

7. Pilih menu 'Ubah Profil' untuk melengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

8. Setelah semua data tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Jika validasi gagal karena ketidaksesuaian data, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi dan pembaruan data.

Risiko Tidak Memadankan NIK dengan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa seluruh layanan DJP hanya akan dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan, seperti pelaporan SPT.

Risiko lain yang dapat dihadapi jika tidak memadankan NIK dengan NPWP meliputi:

Layanan pencairan dana pemerintah.

Layanan ekspor dan impor.

Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

Layanan administrasi pemerintahan lainnya yang mensyaratkan NPWP.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memadankan NIK dengan NPWP agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan.

Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pemadanan ini terus dilakukan oleh DJP agar masyarakat dapat segera melakukan pemutakhiran data melalui situs pajak.go.id.

Dengan langkah ini, diharapkan ke depan layanan perpajakan di Indonesia dapat lebih efisien dan akurat.

Melalui pemadanan NIK dan NPWP, pemerintah berusaha meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan yang akan mendukung peningkatan rasio pajak dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua