SUBANG – Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur) menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang digelar pada Selasa (6/5/2025) di Ruang Rapat DPRD Subang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir.
Dalam rapat tersebut, Kang Akur menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam membentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), yang merupakan hasil peleburan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.
“Perubahan ini menjadi bagian dari upaya membangun dan mengembangkan inovasi daerah. Ilmu pengetahuan dan teknologi bukan hanya urusan pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Kang Akur.
Selain penyampaian Nota Pengantar tersebut, Rapat Paripurna juga membahas dua agenda lainnya, yakni:
-
Penjelasan Pimpinan Komisi IV DPRD terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
-
Penjelasan Pimpinan Bapemperda mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RPPPKP).
Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid, menyoroti pentingnya regulasi penyelenggaraan ketenagakerjaan guna menjawab ketimpangan kompetensi tenaga kerja. Menurutnya, mayoritas tenaga kerja di Subang masih berpendidikan dasar dan belum memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
“Tenaga kerja seharusnya mampu menunjukkan kompetensinya melalui sertifikasi. Namun hingga kini, akses terhadap pelatihan keterampilan masih sangat terbatas,” tegas Zainal.
Sementara itu, penjelasan terkait RPPPKP disampaikan oleh Elina Henafya selaku Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ia menuturkan bahwa Raperda tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Elina memaparkan bahwa Raperda ini akan mengatur berbagai hal strategis, antara lain:
-
Kondisi eksisting perumahan dan permukiman di Kabupaten Subang;
-
Proyeksi kebutuhan rumah dan permukiman hingga tahun 2045;
-
Strategi pembangunan berbasis wilayah, termasuk kawasan strategis;
-
Zonasi pembangunan yang selaras dengan RTRW dan RPJMD;
-
Skema pendanaan yang melibatkan partisipasi swasta dan masyarakat;
-
Mekanisme pengendalian, pelaporan, dan evaluasi.
“Tujuan utama dari Raperda ini adalah mewujudkan perumahan yang layak huni, inklusif, dan ramah lingkungan,” pungkas Elina.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten daerah di lingkungan Sekretariat Daerah, para kepala OPD, insan pers, serta sejumlah tamu undangan.