News

Dugaan Korupsi dan Pungutan Liar, Kejari Tetapkan Dua Eks Kepala Puskesmas Plered Tersangka

kasus korupsi
TETAPKAN TERSANGKA. Kejari Purwakarta menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi terhadap dua mantan Kepala Puskesmas Plered.

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menetapkan dua eks Kepala Puskesmas Plered sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini diumumkan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kantor Kejari Purwakarta, Senin (9/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana menyampaikan, kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang terlibat dalam kasus ini bernama Yeyet Suliawati (YS) dan R Erna Siti Nurjanah (RE).

Dijelaskannya, YS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan di Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2015-2017. 

Selain itu, YS juga diduga terlibat dalam pungutan liar biaya pendaftaran pasien antara tahun 2013 hingga 2017. "Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan YS mencapai Rp681.004.876," kata Martha melalui rilisnya, Selasa (10/12).

Sementara itu, Martha mengatakan, RE yang masih menjabat sebagai PNS aktif, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan dana kapitasi, biaya operasional kantor, dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2021-2022. 

"Akibat perbuatannya, RE menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp245.955.000," ujar Martha.

Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered ini, ujar Martha, akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

"YS, yang kini sudah pensiun, bersama RE yang masih aktif sebagai pegawai negeri, akan menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan," ucap Martha.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua