PASUNDAN EKSPRES - Kabar terkini mengenai bus yang mengalami kecelakaan di Ciater pada Sabtu, 11 Mei 2023 nyatanya tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) pada aplikasi Mitra Darat.
Status lulus uji berkala (BLU-e) Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut berlaku hingga 6 Desember 2023 dan bus tersebut dinyatakan tidak melakukan perpanjangan uji berkala setiap enam bulan sekali.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugianto mengatakan bahwa setiap Perusahaan Otobus (PO) itu diharuskan untuk melakukan uji armada secara berkala.
BACA JUGA:Kecelakaan Bus di Ciater: Supir Mengaku Sempat Berhenti di Perempatan Ciater, Angin Rem Kosong
BACA JUGA:Korban Tewas kecelakaan Bus di Ciater Diantarkan ke Rumah Duka, Kakorlantas Polri Tinjau Langsung
"Kami meminta agar setiap PO (re. Perusahaan Otobus) bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ungkap Hendro, dikutip dari VIVA.co.id.
Selain itu, ada pula pengecekan yang harus dilakukan sebelum berangkat dan jika pada saat di awal keberangkatakn kendaraan yang dugunakan dirasa ada yang tidak benar, jangan dipaksa berangkat.
BACA JUGA:Olah TKP Kecelakaan di Ciater Berlangsung Selama 2 Jam, Ini Kata Polisi
Lebih lanjut, bagi PO bus yang sudah tidak berizin tapi tetap mengoperasikan kendaraannya, akan dikenakan pidana.
Adapun batas usia kendaraan yang seharusnya lebih diperhatikan lagi karena sejauh ini aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik.
Pihak Yayasan Kesejahteraan Sosial selaku pengelola SMK Lingga Kencana pun telah menyerahkan kasus kecelakaan bus di Ciater ini kepada pihak kepolisian. (pm)