News

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru: Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Makkah hingga 15 Zulhijjah 1445 H

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru: Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Makkah hingga 15 Zulhijjah 1445 H
Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru bahwa pemegang visa ziarah tidak bisa masuk ke Makkah sampai 15 Dzulhijjah 1445 H. (Foto: laman resmi Kemenag)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa Otoritas Arab Saudi telah menerbitkan kebijakan baru bagi pemegang visa ziarah tidak diperkenankan masuk ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid yang menyampaikan bahwa Arab Saudi menerbitkan aturan baru bahwa pemegang visa ziarah sementara tidak bisa masuk ke Makkah.

"Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H," ucap Subhan Cholid di Makkah dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (31/5).

Menurutnya, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. 

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Mei 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

"Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia," ujarnya.

"Kami juga berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah. Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci," pungkasnya.

Sementara itu, Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. 

Hal ini karena pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

Diketahui, aparat kepolisian Arab Saudi saat ini tengah memperketat pemeriksaan bagi jemaah yang akan masuk ke Makkah sebab wajib memperlihatkan dokumen perhajian meliputi paspor dan visa haji resmi.

"Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," ucap Subhan. (inm)

Berita Terkait