Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan Dihapus pada 2025, Ini Besaran Iuran yang Baru

H
Hilman Fajri AmirullohEditor: Hilman Fajri Amirulloh
|14:14 WIB
Bagikan:
Kelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan Dihapus pada 2025, Ini Besaran Iuran yang Baru
Kelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan Dihapus pada 2025, Ini Besaran Iuran yang Baru/foto bpjs kesehatan via Screenshot/(gerakinklusi)

PASUNDAN EKSPRES - Sistem jaminan kesehatan masyarakat dijadwalkan akan mengalami perubahan yang signifikan.

Pada tahun ini, kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan akan dihapus. Langkah ini akan digantikan oleh pengenalan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meskipun demikian, hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap belum mengalami perubahan.

BACA JUGA:Pj Bupati Subang Hadiri Peresmian Modelling Nila Oleh Presiden RI

Hal ini disebabkan oleh ketidakadanya perubahan dalam landasan hukum yang mengatur besaran iuran tersebut, yang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyampaikan bahwa belum ada ketentuan resmi terkait penentuan kelas tarif baru dalam rapat di Komisi IX DPR bulan lalu. 

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Jumat 10 Mei 2024.

Hal ini juga tercermin di situs web BPJS Kesehatan, di mana ketentuan tarif iuran masih tetap tidak berubah.

Besaran iuran ini bervariasi berdasarkan jenis kepesertaan, termasuk ASN, pekerja penerima upah, dan pekerja bukan penerima upah.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah serta peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Namun, penting untuk dicatat bahwa perubahan tarif dan kelas tersebut belum diatur secara resmi.

Ghufron juga menekankan prinsip kesejahteraan sosial dalam pembicaraannya, menyatakan bahwa tetapnya besaran iuran yang sama dapat mempengaruhi kelompok masyarakat secara berbeda. 

Bagi kalangan berpenghasilan tinggi, hal ini mungkin tidak memberatkan, tetapi bagi masyarakat berpendapatan rendah, hal tersebut dapat menyulitkan. 

Oleh karena itu, Ghufron menekankan pentingnya konsep gotong royong dalam jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah, seperti BPJS Kesehatan.

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3

Perbedaan antara kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan dapat dilihat dari besaran iuran bulanan yang dibayarkan. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan memiliki perincian sebagai berikut.

• BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

• BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan

• BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, atau melalui minimarket.

Fasilitas Rawat Inap

Selain itu, terdapat perbedaan fasilitas rawat inap antara kelas-kelas tersebut.

• BPJS Kesehatan Kelas 1: Peserta kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang, dengan opsi untuk pindah ke ruang VIP dengan biaya tambahan.

• BPJS Kesehatan Kelas 2: Peserta kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang, dengan kemungkinan pindah ke kelas yang lebih tinggi dengan biaya tambahan.

• BPJS Kesehatan Kelas 3: Peserta kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang, dengan kemungkinan rujukan ke faskes lain jika ruang inap penuh.

BACA JUGA:Ini Cara Agar HP Android Tidak Lemot Lagi, Simak disini!

Selain itu, terdapat perbedaan dalam subsidi kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk setiap kelas, di mana besaran subsidi tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas.

Peserta juga terikat oleh ketentuan pembelian kacamata setiap dua tahun sekali.

(hil/hil)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline2 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle3 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang4 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional6 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle7 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional8 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline8 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline10 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle11 jam lalu