Kelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan Dihapus pada 2025, Ini Besaran Iuran yang Baru

Kelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan Dihapus pada 2025, Ini Besaran Iuran yang Baru/foto bpjs kesehatan via Screenshot/(gerakinklusi)
PASUNDAN EKSPRES - Sistem jaminan kesehatan masyarakat dijadwalkan akan mengalami perubahan yang signifikan.
Pada tahun ini, kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan akan dihapus. Langkah ini akan digantikan oleh pengenalan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meskipun demikian, hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap belum mengalami perubahan.
BACA JUGA:Pj Bupati Subang Hadiri Peresmian Modelling Nila Oleh Presiden RI
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
Hal ini disebabkan oleh ketidakadanya perubahan dalam landasan hukum yang mengatur besaran iuran tersebut, yang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyampaikan bahwa belum ada ketentuan resmi terkait penentuan kelas tarif baru dalam rapat di Komisi IX DPR bulan lalu.
"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Jumat 10 Mei 2024.
Hal ini juga tercermin di situs web BPJS Kesehatan, di mana ketentuan tarif iuran masih tetap tidak berubah.
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
Besaran iuran ini bervariasi berdasarkan jenis kepesertaan, termasuk ASN, pekerja penerima upah, dan pekerja bukan penerima upah.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah serta peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Namun, penting untuk dicatat bahwa perubahan tarif dan kelas tersebut belum diatur secara resmi.
Ghufron juga menekankan prinsip kesejahteraan sosial dalam pembicaraannya, menyatakan bahwa tetapnya besaran iuran yang sama dapat mempengaruhi kelompok masyarakat secara berbeda.
Bagi kalangan berpenghasilan tinggi, hal ini mungkin tidak memberatkan, tetapi bagi masyarakat berpendapatan rendah, hal tersebut dapat menyulitkan.
Oleh karena itu, Ghufron menekankan pentingnya konsep gotong royong dalam jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah, seperti BPJS Kesehatan.