Kelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan Dihapus pada 2025, Ini Besaran Iuran yang Baru

Kelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan Dihapus pada 2025, Ini Besaran Iuran yang Baru

Kelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan Dihapus pada 2025, Ini Besaran Iuran yang Baru/foto bpjs kesehatan via Screenshot/(gerakinklusi)

Perbedaan antara kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan dapat dilihat dari besaran iuran bulanan yang dibayarkan. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan memiliki perincian sebagai berikut.

• BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

• BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan

• BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, atau melalui minimarket.

 

Fasilitas Rawat Inap

Selain itu, terdapat perbedaan fasilitas rawat inap antara kelas-kelas tersebut.

• BPJS Kesehatan Kelas 1: Peserta kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang, dengan opsi untuk pindah ke ruang VIP dengan biaya tambahan.

• BPJS Kesehatan Kelas 2: Peserta kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang, dengan kemungkinan pindah ke kelas yang lebih tinggi dengan biaya tambahan.

• BPJS Kesehatan Kelas 3: Peserta kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang, dengan kemungkinan rujukan ke faskes lain jika ruang inap penuh.

BACA JUGA:Ini Cara Agar HP Android Tidak Lemot Lagi, Simak disini!

Selain itu, terdapat perbedaan dalam subsidi kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk setiap kelas, di mana besaran subsidi tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas.

Peserta juga terikat oleh ketentuan pembelian kacamata setiap dua tahun sekali.

(hil/hil)


Berita Terkini