News

KPU Subang Pastikan Percepatan Penghitungan Suara

MONITORING: Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi saat monitoring rekapitulasi penghitungan suara di PPK. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang belum bisa memastikan perolehan suara tertinggi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. 

"Kebetulan keterkaitan dengan perolahan itu kita belum bisa memastikan, karena memang keterkaitan dengan hal tersebut ini masih dinamis dan data juga masih terus masuk," ungkap ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi kepada Pasundan Ekspres, Selasa (20/2). 

Menurutnya, hal tersebut diakibatkan karena adanya kendala Situs Informasi Rekapitulasi Pemilihan Umum (Sirekap) yang berkaitan dengan perkembangan data yang telah masuk karena adanya persoalan teknis. 

"Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan sudah ada hasilnya, tentunya kita juga secara berjenjang akan melakukan koreksi keterkaitan dengan persoalan itu," ujarnya. 

Saat ini, kata Abdul Muhyi, pihaknya sedang membuat tim khusus untuk melakukan percepatan penghitungan suara agar perkembangan data yang terkendala oleh persoalan teknis bisa langsung ditangani. 

Dengan membuat tim khusus, ia berharap dapat memantau data persentase suara di tiap-tiap kecamatan atau daerah pemilihan (Dapil) yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi KPU. 

KPU juga menargetkan, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK akan selesai pada minggu depan. Menurutnya lebih cepat lebih baik, namun penghitungan suara tersebut tentunya harus tepat dan akurat. 

"Target penghitungan suara di PPK minggu depan bisa selesai, sebetulnya KPU ingin penghitungan suara ini lebih cepat. Tapi penghitungan suara ini harus disesuakan sampai ketepatan dan keakuratan datannya benar-benar diperhatikan, jadi tidak hanya cepat saja," terangnya. 

Lanjut Abdul Muhyi, setelah rekapitulasi selesai, PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu kemudian menyerahkan salinan formulir kepada KPU kabupaten untuk dipindai (scan) ke dalam Sirekap. PPK juga wajib menyerahkan semua kotak suara tersegel.(cdp/ysp) 

 

Tag :

Berita Terkait