News

Polres Kota Bandung Lakukan Ekshumasi Kasus Pembunuhan Wanita Muda

Polres Kota Bandung Lakukan Ekshumasi Kasus Pembunuhan Wanita Muda
Polres Kota Bandung Lakukan Ekshumasi Kasus Pembunuhan Wanita Muda (gambar ilustrasi)

PASUNDAN EKSPRES - Polres Kota Bandung baru saja melaksanakan ekshumasi terhadap jasad seorang wanita muda berinisial INS (24 tahun), yang merupakan korban dari penganiayaan dan pembunuhan oleh suaminya sendiri. INS dilaporkan hilang sejak tujuh bulan lalu, dengan dugaan bahwa ia telah dikuburkan sejak Januari 2024. 

 

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengkonfirmasi tindakan ekshumasi tersebut dan menyatakan, “Tadi pagi kita sudah melaksanakan ekshumasi, dan saat ini jenazahnya sedang dibawa untuk diautopsi oleh tim kedokteran.” Penggalian ini dilakukan oleh Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dari Polresta Bandung, yang bekerja sama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Barat.

 

Menurut informasi yang diperoleh, keluarga INS kehilangan kontak dengan wanita tersebut sejak 13 Januari 2024. Kabar duka tersebut baru diterima pada 28 Juli 2024, ketika warga setempat menginformasikan bahwa INS telah dibunuh oleh suaminya, yang diidentifikasi sebagai A (23 tahun). Lokasi penemuan jasadnya berada di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung.

 

“Setelah mendapatkan informasi mengenai kematian INS, pihak keluarga segera melapor ke Polresta Bandung pada 30 Juli 2024. Penyelidikan pun dilakukan segera,” jelas Kusworo. Dalam waktu yang relatif cepat, polisi berhasil menangkap empat pelaku pada 31 Juli 2024, hanya sehari setelah laporan tersebut masuk.

 

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan kekerasan dapat berlanjut di dalam rumah tangga, dengan INS dibunuh di hadapan tiga teman suaminya. Ketiga pelaku ini diduga membantu A dengan menahan tangan dan kaki INS, serta membungkamnya saat A melakukan pembunuhan dengan golok.

 

Kusworo menambahkan, “Kami telah mengamankan seluruh pelaku, yang kini diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.” 

 

Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya kesadaran masyarakat dalam melaporkan perilaku mencurigakan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. 

 

Penting untuk tetap waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan dan memberikan dukungan kepada korban, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua