News

PDIP Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024, Mahfud MD Buka Suara

PDIP Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024, Mahfud MD Buka Suara

PASUNDAN EKSPRES - Mahfud MD atau Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akhirnya buka suara terkait partai PDIP yang mengajukan gugatan ke PTUN (Peradilan tata usaha negara) soal sengketa Pemilu 2024. 

Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tidah tahu menahu tentang PDIP ajukan gugatan sengketa Pemilu 20024, yang diungkapkannya dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier  pada (26/4/2024). 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sempat Terdiam Usai Gol Indonesia Dianulir Saat Nobar Laga Indonesia vs Uzbekistan

"Iya saya baca juga, tapi saya membaca tapi saya tidak tahu tuntutan ke PTUN ya. Ya, saya sama sekali tidak tahu, tidak sekurang-kurangnya tidak terlibat dalam perencanaannya maupun pengajuannya. Tapi, saya baca di media ya begitu ya kita lihat saja perkembangannya" ungkap mahfud MD. 

Mahfud MD menjelaskan tidak terlibat dalam pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2024 yang dilakukan oleh partai PDIP. 

"Tidak, tidak tahu saya malah tidak tahu. Tapi, saya menghargai saja silakan gitu. Bagus." lanjut Mahfud MD.

BACA JUGA:Badan Pusat Statistik Subang Sebut Tidak Mengukur Angka Kemiskinan Ekstrem

Pada kesempatan yang sama, Deddy Corbuzier bertanya bagaimana jika Mahfud MD diminta untuk bergabung di bawah pimpinan Prabowo dan Gibran. mahfud MD pun menjawab bahwa pertanyaan itu sejatinya akan berujung kontroversial.  

"Nah, ini pertanyaan yang dijawab apapun menjadi kontroversial, kan. Ketika orang mengatakan ok hati-hati jadi masalah. Lho, di mana letak apa standar etiknya?"

BACA JUGA:Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mendapat Tekanan dari Oknum Polisi untuk Tutup Mulut

Mahfud MD kembali melanjutkan pernyataannya, bahwa ia tak akan menjawab pertanyaan apakah akan menerima atau tidak jika suatu saat nanti diminta bergabung dalam era kepemerintahan Prabowo-Gibran. 

"Kalau bilang tidak, lho kenapa kan gitu. Oleh sebab itu, saya tidak akan menjawab itu kecuali kepada pihak yang apa namanya yang berwenang atau punya hak untuk menanyakan itu dan untuk mendapat menjawab itu. 

BACA JUGA:Muhamad Ramdanu Ungkap Intimidasi dan Tekanan Agar Bungkam di Kasus Subang

Mengakhiri pernyataannya, mahfud MD menegaskan memiliki standar etik jika sewaktu-waktu diminta bergabung dengan Prabowo-Gibran. 

"Karena saya punya standar etik saya begini, orang berpolitik itu jabatan-jabatan itu harus diberikan kepada teman-teman yang ikut. Kalau diberikan kepada lawannya untuk apa juga orang mendukung-mendukung. Nah, itu pikiran saya." pungkas Mahfud MD.  

(nym) 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua