PASUNDAN EKSPRES - Bea Cukai Soekarno Hatta pastikan membebaskan bantuan alat belajar milik SLB usai viral barang tersebut ditagih ratusan juta hingga tertahan dua tahun.
Sebelumnya, media sosial X diramaikan dengan cuitan salah satu akun @ijalzaid yang menceritakan bahwa dirinya menerima bantuan alat pembelajaran siswa tunanetra dari suatu perusahaan Korea Selatan, namun ditahan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta.
Diketahui, bantuan alat pembelajaran tersebut berupa taptilo sebanyak 20 buah yang dikirimkan dari OHFA Tech asal Korea Selatan untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional.
Barang tersebut telah tiba di Indonesia sejak 18 Desember 2022, namun malah tertahan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta dan diminta untuk melengkapi sejumlah syarat agar barang tersebut dapat diambil.
Rizal, sang pemilik akun @ijalzaid sekaligus penerima hibah tersebut diminta untuk membayar tagihan bea masuk dan biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari yang nilainya mencapai ratusan juta.
Adapun, pihak sekolah telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan namun karena barang merupakan prototipe yang masih dalam tahap perkembangan serta barang merupakan hibah sehingga tidak ada harga untuk barang tersebut.
Rizal menuturkan pihak sekolah mendapat email tentang penetapan nilai barang sebesar Rp 361.039.239 dan mengirim sejumlah dokumen di antaranya konfirmasi setuju bayar PIBK (Pemberitahuan Barang Impor Khusus) sebesar Rp 116 juta, lampiran surat kuasa, NPWP sekolah, dan lampiran bukti bayar pembelian.
Pihak sekolah pun keberatan dengan biaya yang ditetapkan Bea Cukai dan memilih membiarkan bantuan alat belajar tersebut tertahan di gudang Bea Cukai Soekarno Hatta hingga 2 tahun lamanya.
Netizen pun langsung menggeruduk akun media sosial Bea Cukai dan mengeluhkan barangnya banyak tertahan di Bea Cukai dan harus membayar tagihan yang tidak wajar.
Kasus tertahannya bantuan alat belajar milik SLB itu sampai terdengar oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang segera menuntaskan kasus tersebut.
Sri Mulyani pun menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan Bea Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta dan mendengarkan laporan mengenai beragam isu yang muncul terkait layanan publik dan penanganan oleh Bea Cukai.
"Saya telah meminta kepada Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah ini, termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah, apalagi untuk keperluan sekolah luar biasa," ucap Sri Mulyani dalam akun Instagramnya, @smindrawati, Minggu (28/4).
Sri Mulyani memastikan Bea Cukai Soekarno Hatta dapat menyelesaikan kasus tersebut pada hari Senin (29/4) dan meminta jajaran Bea Cukai untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mengedukasi peraturan-peraturan yang merupakan aturan dari lembaga terkait.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan kasus tertahannya bantuan alat belajar milik SLB itu melalui akun media sosial pribadinya.
"Senin besok dirilis dan sdh koordinasi dg SLB," tulis Yustinus dalam akun X pribadinya, @prastow, Minggu (28/4).
Barang berupa taptilo itu rencananya akan diserahkan Bea Cukai Soekarno Hatta ke pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional pada Senin, 29 April 2024. (inm)