News

Benarkah Pakai BPJS Kesehatan Jadi Persyaratan Pembuatan SIM? Ini Cara Pengurusannya

Benarkah Pakai BPJS Kesehatan Jadi Persyaratan Pembuatan SIM? Ini Cara Pengurusannya

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai apakah benar pakai BPJS Kesehatan menjadi persyaratan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan melampirkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif.

Kebijakan ini mulai dilakukan sejak 1 November 2024 yang berlaku di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.

BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2024, Wilayah ini Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Daftar SKCK

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). 

Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, dijelaskan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Dengan persyaratan terbaru ini, pemerintah berupaya memastikan semua pemohon SIM terdaftar sebagai peserta JKN.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Membuat Paspor Anak: Syarat, Proses, dan Biaya yang Perlu Diketahui

Hal ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan jumlah peserta JKN serta masyarakat menyadari pentingnya perlindungan kesehatan.

Sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional, uji coba ini telah dilakukan di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali pada 1 Juli hingga 30 September 2024.

Selain pembuatan SIM, pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM baru juga harus melampirkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan.

BACA JUGA:Proses dan Syarat Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Tahun 2024

Berikut persyaratan terbaru permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.

Syarat Pembuatan SIM Baru
1. Formulir pendaftaran SIM
2. Fotokopi KTP
3. Surat hasil pemeriksaan kesehatan
4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
5. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
6. Bukti kepesertaan JKN aktif

Syarat Perpanjangan SIM
1. SIM lama
2. Fotokopi KTP
3. Surat hasil pemeriksaan kesehatan
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang warna biru
6. Bukti kepesertaan JKN aktif

Demikian informasi mengenai apakah benar pakai BPJS Kesehatan menjadi persyaratan pembuatan SIM. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua