Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Benarkah Pakai BPJS Kesehatan Jadi Persyaratan Pembuatan SIM? Ini Cara Pengurusannya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|09:57 WIB
Bagikan:
Benarkah Pakai BPJS Kesehatan Jadi Persyaratan Pembuatan SIM? Ini Cara Pengurusannya
Benarkah Pakai BPJS Kesehatan Jadi Persyaratan Pembuatan SIM? (istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai apakah benar pakai BPJS Kesehatan menjadi persyaratan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan melampirkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif.

Kebijakan ini mulai dilakukan sejak 1 November 2024 yang berlaku di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.

BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2024, Wilayah ini Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Daftar SKCK

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). 

Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, dijelaskan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Dengan persyaratan terbaru ini, pemerintah berupaya memastikan semua pemohon SIM terdaftar sebagai peserta JKN.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Membuat Paspor Anak: Syarat, Proses, dan Biaya yang Perlu Diketahui

Hal ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan jumlah peserta JKN serta masyarakat menyadari pentingnya perlindungan kesehatan.

Sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional, uji coba ini telah dilakukan di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali pada 1 Juli hingga 30 September 2024.

Selain pembuatan SIM, pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM baru juga harus melampirkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan.

BACA JUGA:Proses dan Syarat Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Tahun 2024

Berikut persyaratan terbaru permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.

Syarat Pembuatan SIM Baru
1. Formulir pendaftaran SIM
2. Fotokopi KTP
3. Surat hasil pemeriksaan kesehatan
4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
5. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
6. Bukti kepesertaan JKN aktif

Syarat Perpanjangan SIM
1. SIM lama
2. Fotokopi KTP
3. Surat hasil pemeriksaan kesehatan
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang warna biru
6. Bukti kepesertaan JKN aktif

Demikian informasi mengenai apakah benar pakai BPJS Kesehatan menjadi persyaratan pembuatan SIM. (inm)

Berita Terbaru

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle19 menit lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang24 menit lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle32 menit lalu
Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Posisi Kerja yang Paling Banyak Dibutuhkan Pabrik Subang 2026, Operator Bukan Satu-satunya

Subang59 menit lalu
ADVERTISEMENT
Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Arti Istilah Tone Deaf di Media Sosial, Mengapa Dikaitkan dengan Sikap Peka?

Lifestyle1 jam lalu
Cek Link Live Streaming Persib vs Seoul FC Hari Ini, Bobotoh Merapat!

Cek Link Live Streaming Persib vs Seoul FC Hari Ini, Bobotoh Merapat!

Olahraga1 jam lalu
Rekomendasi Tanaman Indoor Terbaik untuk Mempercantik Rumah

Rekomendasi Tanaman Indoor Terbaik untuk Mempercantik Rumah

Lifestyle2 jam lalu
Kawasan Industri Subang Jadi Incaran Pencari Kerja, Ini Tips Melamarnya

Kawasan Industri Subang Jadi Incaran Pencari Kerja, Ini Tips Melamarnya

Lifestyle2 jam lalu
Lengkap! Daftar Platform Beresiko Tinggi Untuk Anak Versi Komdigi Per September 2026, Ada YouTube hingga Telegram

Lengkap! Daftar Platform Beresiko Tinggi Untuk Anak Versi Komdigi Per September 2026, Ada YouTube hingga Telegram

Nasional3 jam lalu
Jangan Asal! Ini Kriteria Nama yang Tidak Bisa Digunakan di KK, KTP, dan Akta Lahir

Jangan Asal! Ini Kriteria Nama yang Tidak Bisa Digunakan di KK, KTP, dan Akta Lahir

Lifestyle4 jam lalu