KOTA BANDUNG-Komisi A DPRD Kota Bandung menerima audiensi DPD Paskibar Laskar Kiansantang, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (16/7).
Dalam audiensi tersebut, Paskibar Laskar Kiansantang mendorong adanya kepastian hukum terkait pemasangan reklame di Kota Bandung, mengingat tidak sedikit reklame yang dinilai melanggar aturan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., mengatakan, aspirasi yang disampaikan akan menjadi catatan penting. Lebih jauh, catatan tersebut akan diteruskan kepada Pimpinan DPRD Kota Bandung.
"Aspirasi maupuan aduan masyarakat yang telah disampaikan, terkait reklame ini, akan menjadi catatan penting yang kami teruskan ke pimpinan," kata Agus Andi Setyawan melalui rilisnya, Rabu (17/7).
Dirinya pun mengapresiasi aspirasi dari DPD Paskibar Laskar Kiansantang terkait reklame yang ada di Kota Bandung. Sebab, kata dia, dibutuhkan peran serta masyarakat dan pemangku kebijakan terkait persoalan reklame di tengah masyarakat.
"Nanti kami bisa melakukan sidak ke lapangan dengan pihak-pihak terkait, termasuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung," ujarnya tegas.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat menuturkan, terkait reklame ini bukan persoalan baru. Terlebih dengan banyaknya reklame yang menjamur di Kota Bandung. Akan tetapi DPRD akan terus meminta Pemkot Bandung untuk membenahi hal ini.
"Persoalan reklame ini bukan hal yang baru. Ini perlu dan penting adanya perhatian Kota Bandung, karena terkait penataan dan estetika kota," ucap Asep Sudrajat.
Dirinya menambahkan, partisipasi masyarakat untuk mengawasi reklame dibutuhkan oleh pemerintah maupun DPRD Kota Bandung. Dengan harapan, dapat menjadikan penataan reklame menjadi lebih baik dan sesuai aturan.
"Partisipasi masyarakat tentu sangat diperlukan, dan ini menjadi perhatian kita bersama dengan reklame yang banyak muncul di Kota Bandung," katanya.(adv/add/ysp)