News

Kronologi Istri Sah Oknum TNI Dilaporkan Pelakor ke Polisi

Kronologi Istri Sah Oknum TNI Dilaporkan Pelakor ke Polisi

PASUNDAN EKSPRES - Seorang istri dari oknum TNI baru-baru ini viral setelah mengunggah dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan salah seorang anak pejabat. 

Namun, unggahan video dugaan perselingkuhan oktum TNI tersebut justru membuat sang istri dilaporkan ke polisi oleh oleh pelakor atas dugaan pencemaran nama baik yang dijerat dengan UU ITE.

Dilansir inversi.id, istri sah ditangkap di SPBU di jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis, 4 April 2024, lalu.  

BACA JUGA:Menunggu Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran: Ditunggu Aja Hasilnya

Kakak korban mengunggah pernyataan terkait dengan pelaporan sang adik oleh pelakor ke kantor polisi. 

"Sekarang ditangkap dan ditahan di UPTD Provinsi Bali karena yg diduga laporan dr perselingkuhan suaminya yg kebetulan anak dr seorang pejabat polisi dan menjabat Kapolresta." ungkap kakak korban. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Subang Fraksi PDIP, H. Adik Minta Pemda Perhatikan Nelayan

Kakak korban juga menjelaskan bahwa adiknya ditangkap bersama bayinya yang masih menyusui, dan menjelaskan bahwa yang memposting foto keluarga yang diduga pelakor itu bukan dari pihaknya.

"Padahal yg memposting foto keluarga pelakor itu adalah orang lain bukan adik saya. dan sudah dibuktikan adik saya kepada penyidik, namun tetap saja adik saya ditahan bersama bayinya yg masih menyusui."

BACA JUGA:Asstro Highland Ciater Subang Diburu Wisatawan

Korban diketahui telah berupaya untuk melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan salah seorang anak pejabat ke Pomdam Udayana yang masih dalam proses. 

"Adik saya sudah berupaya melaporkan ke pomdam udayana atas perzinahan dan asusilanya dgn beberapa perempuan. Dan sedang padam proses." 

Kakak korban juga meminta bantuan warganet untuk repost sebanyak-banyaknya agar masalah dugaan perselingkuhan tersebut dapat diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Pantai Pondok Bali Desa Mayangan Subang Favorit Wisatawan

"Mohon bantuan kepada teman teman semua supaya adik saya tidak di kriminalisasi dgn alasan UU ITE krn membuka perselingkuhan anak polisi tsb dgn suaminya." jelasnya.

Diketahui, saat ini istri oknum TNI tersebut telah dibebaskan pada Minggu, 14 April 2024. Semantara itu, di akhir kalimatnya, kakak korban mengungkapkan kekecawaan atas keadilan hukum di Indonesia.

"dimana keadilan hukum di Negara Indonesia ini." pungkasnya. 

 (nym) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua