Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku Lengkap dengan Syarat dan Biaya

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|14:00 WIB
Bagikan:
Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku Lengkap dengan Syarat dan Biaya (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku akan kami begikan informasinya di dalam artikel ini. 

STNK merupakan legalitas wajib yang harus dimiliki oleh semua kendaraan, setiap SNTNk mempunyai masa berlaku selama 5 tahun. 

Jika kamu mendapatkan kendala mengenai STNK yang sudah habis masa berlakunya, kamu bisa membaca artikel ini untuk mengetahui lebih dalam tentang Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku. 

Karna hal itu tentunya penting untuk dilakukan, jadi jangan sampai kamu telat memperpanjang  STNK. 

BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu! Cara Cek Pajak Kendaraaan Tahunan yang Lengkap

Berikut Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku

Dalam hal ini ada beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk memperpanjang STNK yang sudah habis masa berlakunya. 

Namun disini kami hanya akan memberikan 1 cara saja yang tentunya mudah untuk kamu lakukan. 

Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku Via SIGNAL 

  1. Download aplikasi SIGNAL di playstore atau appstore. 
  2. Lakukan registrasi 
  3. Masukan data diri lengkap 
  4. Masukan e-KTP 
  5. lakukan verifikasi wajah dengan berswafoto 
  6. Kode OTP akan dikirim lewat SMS atau email
  7. Registrasi berhasil 
  8. Verifikasi kembali dengan email yang didaftarkan

BACA JUGA:Kapten Persikas Subang Rudi Hidayat Harus Bangun Chemistry Antar Pemain

Untuk persyaratannya sebagai berikut. 

Persyaratan ini hanya untuk kamu yang ingin memperpanjang SNTK selama 1 tahun. 

Hanya dengan membawa STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy dan KTP asli dan fotocopy. 

Kamu bisa mendatangi samsat terdekat dan mengantre disana dengan mengambil nomor antrean terlebih dahulu. 

Untuk biayanya sendiri tergantung setiap kendaraan yang kamu miliki, misalnya kendaraan motor Beat tahun 2023 biasanya pajaknya sekitar 235.000 selama 1 tahun. 

Biaya tersebut akan berbeda di setiap kendaraan mobil, motor, angkutan umum, engkle atau kendaraan lainnya. 

Itulah informasi yang dapat kami berikan kepada kalian semua tentang Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku. 

Terimakasih telah membaca. 

Berita Terbaru

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Lifestyle1 jam lalu
Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional2 jam lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle2 jam lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional3 jam lalu
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga3 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional3 jam lalu
Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Subang3 jam lalu
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Subang4 jam lalu
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Subang4 jam lalu