Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku Lengkap dengan Syarat dan Biaya

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|14:00 WIB
Bagikan:
Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku Lengkap dengan Syarat dan Biaya (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku akan kami begikan informasinya di dalam artikel ini. 

STNK merupakan legalitas wajib yang harus dimiliki oleh semua kendaraan, setiap SNTNk mempunyai masa berlaku selama 5 tahun. 

Jika kamu mendapatkan kendala mengenai STNK yang sudah habis masa berlakunya, kamu bisa membaca artikel ini untuk mengetahui lebih dalam tentang Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku. 

Karna hal itu tentunya penting untuk dilakukan, jadi jangan sampai kamu telat memperpanjang  STNK. 

BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu! Cara Cek Pajak Kendaraaan Tahunan yang Lengkap

Berikut Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku

Dalam hal ini ada beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk memperpanjang STNK yang sudah habis masa berlakunya. 

Namun disini kami hanya akan memberikan 1 cara saja yang tentunya mudah untuk kamu lakukan. 

Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku Via SIGNAL 

  1. Download aplikasi SIGNAL di playstore atau appstore. 
  2. Lakukan registrasi 
  3. Masukan data diri lengkap 
  4. Masukan e-KTP 
  5. lakukan verifikasi wajah dengan berswafoto 
  6. Kode OTP akan dikirim lewat SMS atau email
  7. Registrasi berhasil 
  8. Verifikasi kembali dengan email yang didaftarkan

BACA JUGA:Kapten Persikas Subang Rudi Hidayat Harus Bangun Chemistry Antar Pemain

Untuk persyaratannya sebagai berikut. 

Persyaratan ini hanya untuk kamu yang ingin memperpanjang SNTK selama 1 tahun. 

Hanya dengan membawa STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy dan KTP asli dan fotocopy. 

Kamu bisa mendatangi samsat terdekat dan mengantre disana dengan mengambil nomor antrean terlebih dahulu. 

Untuk biayanya sendiri tergantung setiap kendaraan yang kamu miliki, misalnya kendaraan motor Beat tahun 2023 biasanya pajaknya sekitar 235.000 selama 1 tahun. 

Biaya tersebut akan berbeda di setiap kendaraan mobil, motor, angkutan umum, engkle atau kendaraan lainnya. 

Itulah informasi yang dapat kami berikan kepada kalian semua tentang Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku. 

Terimakasih telah membaca. 

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional7 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang7 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang7 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta8 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta8 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang8 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle11 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle12 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline12 jam lalu