PASUNDAN EKSPRES - Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku akan kami begikan informasinya di dalam artikel ini.
STNK merupakan legalitas wajib yang harus dimiliki oleh semua kendaraan, setiap SNTNk mempunyai masa berlaku selama 5 tahun.
Jika kamu mendapatkan kendala mengenai STNK yang sudah habis masa berlakunya, kamu bisa membaca artikel ini untuk mengetahui lebih dalam tentang Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku.
Karna hal itu tentunya penting untuk dilakukan, jadi jangan sampai kamu telat memperpanjang STNK.
BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu! Cara Cek Pajak Kendaraaan Tahunan yang Lengkap
Berikut Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku
Dalam hal ini ada beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk memperpanjang STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Namun disini kami hanya akan memberikan 1 cara saja yang tentunya mudah untuk kamu lakukan.
Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku Via SIGNAL
- Download aplikasi SIGNAL di playstore atau appstore.
- Lakukan registrasi
- Masukan data diri lengkap
- Masukan e-KTP
- lakukan verifikasi wajah dengan berswafoto
- Kode OTP akan dikirim lewat SMS atau email
- Registrasi berhasil
- Verifikasi kembali dengan email yang didaftarkan
BACA JUGA:Kapten Persikas Subang Rudi Hidayat Harus Bangun Chemistry Antar Pemain
Untuk persyaratannya sebagai berikut.
Persyaratan ini hanya untuk kamu yang ingin memperpanjang SNTK selama 1 tahun.
Hanya dengan membawa STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy dan KTP asli dan fotocopy.
Kamu bisa mendatangi samsat terdekat dan mengantre disana dengan mengambil nomor antrean terlebih dahulu.
Untuk biayanya sendiri tergantung setiap kendaraan yang kamu miliki, misalnya kendaraan motor Beat tahun 2023 biasanya pajaknya sekitar 235.000 selama 1 tahun.
Biaya tersebut akan berbeda di setiap kendaraan mobil, motor, angkutan umum, engkle atau kendaraan lainnya.
Itulah informasi yang dapat kami berikan kepada kalian semua tentang Cara Urus STNK yang Habis Masa Berlaku.
Terimakasih telah membaca.