PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia mengumumkan bahwa 3.057 rumah sakit di seluruh negeri ditargetkan untuk mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025.
Menurut Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, saat ini ada 3.176 rumah sakit di Indonesia, dan sebagian besar di antaranya diharapkan sudah menerapkan KRIS paling lambat akhir Juni 2025.
BACA JUGA:8 Cara Atasi Data Seluler Aktif Tapi Tidak Bisa Internetan dengan Mudah dan Dijamin Pulih Kembali
"Dari 3.176 rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia, 3.060 di antaranya akan menerapkan KRIS," ujar dr. Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes di Jakarta, seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Rabu 15 Mei 2024.
Kemenkes menargetkan bahwa setidaknya 60 persen rumah sakit milik pemerintah dan 40 persen rumah sakit swasta akan mengadopsi KRIS.
"Minimal 60 persen rumah sakit pemerintah harus menerapkan KRIS, sedangkan untuk rumah sakit swasta, targetnya adalah 40 persen," jelas dr. Syahril.
Proses transisi dari sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ke KRIS sudah dimulai sejak lama. Pada tahun 2023, dari target 1.216 rumah sakit, sebanyak 995 rumah sakit sudah siap menerapkan KRIS.
Pada tahun 2024, dari total target 2.432 rumah sakit, baru 1.053 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS hingga 30 April 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan ini mewajibkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
KRIS dimaksudkan untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan tujuan memberikan layanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Besaran iuran untuk KRIS akan ditentukan setelah masa transisi dievaluasi.
Rizky Anugrah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa evaluasi implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2024.
Evaluasi ini melibatkan BPJS Kesehatan, Kemenkes, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Tidak ada istilah dihapuskan dalam Perpres ini. Akan ada evaluasi lintas kementerian dan lembaga," jelas Rizky.
Dr. Ahmad Irsan, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes, menambahkan bahwa setelah evaluasi selesai, BPJS Kesehatan, Kemenkes, Kemenkeu, dan DJSN akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS berdasarkan hasil evaluasi tersebut.
BACA JUGA:Link Tautan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Lihat Syarat dan Jadwal Lengkapnya disini
Penetapan ini akan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.
"Berdasarkan hasil evaluasi, akan ditentukan tarif, manfaat, dan iuran KRIS. Apakah perlu ada iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru," kata Dr. Irsan.
Penetapan baru ini diharapkan bisa berlaku paling lambat 1 Juli 2025.
(hil/hil)