Kuasa Hukum Pegi Perong Sudah Siapkan "Senjata" untuk Gugatan Pra-Peradilan

Pra-Peradilan Pegi Perong. (Sumber ilustrasi: any sources)
"Bukti-bukti lain juga (menurut teman dan tetangganya) mengatakan bahwa Pegi ini waktu kejadian juga ada di Bandung, kita melihat juga saksi-saksi ada 6 orang, 5 mengatakan tidak mengenal terus yang satu si Aep mengatakan mengenal, padahal kalau 2016 ditanya, dia tidak mengenal, tapi sekarang mengenal. Hati-hati, sumpah palsu, keterangan palsu itu 7 tahun ancamannya," tambah Niko.
Adapun keterangan tambahan berupa kuasa hukum Pegi Perong mengaku tidak megetahui bahwa di malam hari pada pra-rekonstruksi, Pegi dimintai tanda tangan oleh 2 orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai pengacara yang akan membantu Pegi.
"Kita tim lawyer tidak tahu sama sekali," ungkap Niko.
Perkembangan terbaru, kuasa hukum pun melaporkan peristiwa yang telah menimpa Pegi ini ke KOMNAS HAM, Komisi III DPR, Kapolri, Menkopulhukam, Kompolnas, Kejaksaan Agung, dan yang etrakhir kepada Presiden Republik Indonesia.