News

OPM Mengklaim Bertanggung Jawab atas Kematian Danramil 04 Aradide

OPM Mengklaim Bertanggung Jawab atas Kematian Danramil 04 Aradide
Foto Screenshot via YouTube/Harian kompas

PASUNDAN EKSPRES - Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengakui tanggung jawab atas insiden pembunuhan Letnan Infanteri Oktovianus Sogalrey, Danramil 04 Aradide, yang terjadi pada Rabu (10/4/2024). 

Sebby Sambom, Juru Bicara OPM, menyatakan dalam keterangan tertulis pada Senin (15/4/2024) bahwa mereka bertanggung jawab atas serangan tersebut. 

Seperti ysng dkutip dari Kompas.com pada Senin 15 April 2024, serangan terhadap Oktovianus terjadi pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIT, ketika ia sedang melintas di jalan sepi Trans Paniai-Intan Jaya.

BACA JUGA:Di Dewan HAM, RI Nyatakan Dukungan Penuh ke Palestina

Serangan tersebut dipimpin oleh Komandan Operasi TPNPB Kodap XIII Kegapa Nipouda Paniai, Mayor Osea Satu Boma.

OPM mengemukakan empat tuntutan sebagai hasil dari serangan tersebut. Pertama, mereka menuntut revolusi total untuk mencapai kemerdekaan Papua.

Kedua, mereka menolak segala bentuk pembangunan oleh Pemerintah Indonesia di Papua. Ketiga, mereka siap untuk menembak orang Papua yang memberikan bantuan kepada TNI-Polri dalam menghadapi OPM. 

Terakhir, mereka menegaskan bahwa dalam upaya penindakan, pihak yang harus dikejar adalah pasukan TPNPB, bukan rakyat sipil, karena serangan tersebut merupakan bentuk perlawanan yang dilakukan oleh pasukan TPNPB.

Informasi dari Mabes TNI mengkonfirmasi bahwa Oktovianus meninggal akibat serangan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengejar anggota OPM yang bertanggung jawab atas serangan tersebut. 

Nugraha juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh OPM merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena mereka telah mengambil nyawa Oktovianus secara keji dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api yang menyebabkan luka serius pada kepala dan tangan. 

Oleh karena itu, perbuatan OPM dianggap sebagai pelanggaran HAM yang serius.

BACA JUGA:Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Izinkan ASN untuk WFH Pada Tanggal 16-17 April 2024.

Setelah ditemukan, jenazah Oktovianus dibawa ke rumah sakit untuk pemulasaraan jenazah di RSUD Paniai. Selanjutnya, jenazah tersebut akan diantar dalam perjalanan darat menuju Nabire untuk disemayamkan di rumah keluarganya.

(hil/hil)

Berita Terkait