Otomotif

Harga Mulai Rp 380 Jutaan, Pajak Tahunan BYD M6 Segini

Pajak Tahunan BYD M6
Harga BYD M6 mulai 380 jutaan segini pajak tahunannya. (Foto: BYD)

PasundanEkspres - Jangan terkejut dengan pajak tahunan BYD M6. Setiap tahun, pemilik kendaraan ini hanya diwajibkan membayar Rp 143 ribu untuk SWDKLLJ. 

Memiliki mobil listrik bukan hanya memberikan keuntungan bebas aturan ganjil-genap, tetapi juga pajak tahunan yang lebih ringan. Salah satu keuntungan yang dinikmati pemilik kendaraan listrik adalah hanya dikenakan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) saat membayar pajak tahunan. 

Pajak Tahunan BYD M6 

Sebagai contoh, pajak tahunan BYD M6 terbilang sangat ringan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BYD M6 kepemilikan pertama keluaran tahun 2024 untuk STNK 2025 hanya dikenakan biaya pajak Rp 143 ribu, yang berasal dari SWDKLLJ. Tidak terdapat biaya pajak lain pada MPV listrik yang dipasarkan dengan harga mulai Rp 380 jutaan ini, termasuk PKB Pokok yang tercatat sebesar Rp 0. 

Bukan hanya BYD M6 yang mendapatkan perlakuan ini. Sejumlah mobil listrik lain juga hanya dikenakan SWDKLLJ yang nominalnya tidak lebih dari Rp 150 ribu. detikOto sebelumnya juga pernah menelusuri pajak tahunan Wuling BinguoEV, dan hasilnya menunjukkan angka yang sama. 

Pemerintah memberikan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Oleh karena itu, kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak tambahan. 

Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB 

Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 11 Mei 2023 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut isi pasal 10 dalam regulasi tersebut: 

  1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk kendaraan penumpang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. 

  1. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk kendaraan penumpang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB. 

Namun, perlu dicatat bahwa pada pasal 10 ayat (3), insentif ini tidak berlaku bagi kendaraan hasil konversi menjadi listrik. 

Terkini Lainnya

Lihat Semua