Jenis SIM di Indonesia dan Kegunaannya

Jenis SIM di Indonesia dan Kegunaannya

Jenis SIM di Indonesia dan Kegunaannya

PASUNDAN EKSPRES - Di Indonesia, berkendara bukan hanya tentang memiliki kendaraan dan mengetahui aturan lalu lintas.

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai adalah kunci utama untuk menjelajahi jalanan dengan aman dan legal.

SIM tidak hanya sebagai bukti keahlian mengemudi, tetapi juga identitas diri yang penting.

 

BACA JUGA: Cari Motor Bekas Harga 3 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik Mei 2025!

Jenis SIM di Indonesia dan Kegunaannya

Namun, tahukah kamu bahwa terdapat berbagai jenis SIM di Indonesia, masing-masing dengan kegunaannya yang berbeda?

Berikut panduan lengkap untuk memahami jenis SIM di Indonesia dan kegunaannya:

 

BACA JUGA: PT Astra Honda Motor (AHM) Perkuat Lini Big Bike Adventure Touring lewat Penyegaran New XL750 Transalp

1. SIM A:

Kegunaan: Diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat maksimum 3.500 kg.

Sub Kategori:

  • SIM A: Untuk mobil penumpang dan barang perseorangan.
  • SIM A Umum: Untuk mobil penumpang dan barang umum.

 

2. SIM B:

Kegunaan: Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.

Sub Kategori:


Berita Terkini