Selebriti

Terbukti Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Wajib Bayar Denda Rp1,5 M ke Ari Bias

Terbukti Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Wajib Bayar Denda Rp1,5 M ke Ari Bias
Agnez Mo (Foto: Instagram @agnezmo)

PASUNDAN EKSPRES - Penyanyi Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar setelah dirinya kalah gugatan terkait hak cipta lagu yang dilayangkan Ari Bias.

Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah karena melanggar hak cipta lagu "Bilang Saja" dengan menyanyikan lagu tersebut tanpa izin kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu.

Atas putusan itu, Agnez Mo wajib membayar denda sebesar Rp1,5 M kepada Ari Bias karena melanggar hak cipta.

Kasus ini bermula ketika Ari Bias mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo karena diduga menggunakan karyanya tanpa izin darinya.

Menurut pihak penggugat, Agnez Mo tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Ari Bias untuk membawakan lagu "Bilang Saja" di konser musik.

Adapun Agnez membawakan lagu "Bilang Saja" di konser musik yang diselenggarakan HW Group di tiga kota yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada tahun 2023.

"Intinya adalah menyatakan tergugat [Agnez Mo] telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat [Ari Bias] selaku pencipta," ucap Minola Sebayang selaku Kuasa Hukum Ari Bias, Senin (3/2).

"Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp 1,5 miliar kepada penggugat," tambahnya.

Lebih lanjut, rincian denda sebesar Rp1,5 miliar yang harus dibayar Agnez Mo antara lain lagu "Bilang Saja" yang dibawakan pada konser di tiga kota yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

"Kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut, konser tanggal 25 Mei 2023 di W Super Club Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di X Club Jakarta Rp500 juta, konser tanggal 27 Mei 2023 di W Super Club Bandung Rp500 juta, total Rp 1,5 miliar," imbuh Minola.

Sebelumnya, Ari Bias sebagai penggugat telah melayangkan surat somasi kepada Agnez Mo atas kasus tersebut, namun tidak ditanggapi Agnez Mo.

Sementara itu, pihak Agnez Mo maupun kuasa hukumnya hingga saat ini belum buka suara terkait putusan ini. 

(inm)

Tag :
Berita Terkait