Kasus DUI di Korea Selatan yang Menimpa Suga BTS, Bagaimana Hukum yang Berlaku?

Kasus DUI di Korea Selatan yang Menimpa Suga BTS, Bagaimana Hukum yang Berlaku?

Kasus DUI di Korea Selatan yang Menimpa Suga BTS, Bagaimana Hukum yang Berlaku? (Image From: Screenshot/Instagram @agustd)

Kadar alkohol 0,03% atau lebih sudah dikategorikan sebagai mengemudi dalam keadaan mabuk.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan di Korea Selatan yang dikutip dari Law Firm Lee and Lee:

  • Bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan dengan kadar alkohol dalam darah (BAC) 0,2% atau lebih, akan dikenai hukuman penjara minimal 2 tahun hingga 5 tahun, atau denda 10 juta won (115 juta rupiah) hingga 20 juta won atau (231 juta rupiah).
  • Bagi seseorang dengan BAC 0,08% atau lebih, namun kurang dari 0,2%, akan dikenai hukuman penjara minimal 1 tahun hingga 2 tahun, atau denda 5 juta won (57 juta rupiah) hingga 10 juta won (115 juta rupiah).
  • Bagi seseorang dengan BAC 0,03% atau lebih, namun kurang dari 0,08%, akan dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun, atau denda hingga 5 juta won (57 juta rupiah).

(ipa)


Berita Terkini