Kasus DUI di Korea Selatan yang Menimpa Suga BTS, Bagaimana Hukum yang Berlaku?

Kasus DUI di Korea Selatan yang Menimpa Suga BTS, Bagaimana Hukum yang Berlaku? (Image From: Screenshot/Instagram @agustd)
Kadar alkohol 0,03% atau lebih sudah dikategorikan sebagai mengemudi dalam keadaan mabuk.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan di Korea Selatan yang dikutip dari Law Firm Lee and Lee:
- Bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan dengan kadar alkohol dalam darah (BAC) 0,2% atau lebih, akan dikenai hukuman penjara minimal 2 tahun hingga 5 tahun, atau denda 10 juta won (115 juta rupiah) hingga 20 juta won atau (231 juta rupiah).
- Bagi seseorang dengan BAC 0,08% atau lebih, namun kurang dari 0,2%, akan dikenai hukuman penjara minimal 1 tahun hingga 2 tahun, atau denda 5 juta won (57 juta rupiah) hingga 10 juta won (115 juta rupiah).
- Bagi seseorang dengan BAC 0,03% atau lebih, namun kurang dari 0,08%, akan dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun, atau denda hingga 5 juta won (57 juta rupiah).
(ipa)