Agnez Mo Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Imbas Membawakan Lagu Ciptaan Ari Bias Tanpa Izin

Agnez Mo Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Imbas Membawakan Lagu Ciptaan Ari Bias Tanpa Izin

Agnez Mo. (Sumber Foto: Screenshot via Akun Instagram @agnezmo)

PASUNDAN EKSPRES - Berita hangat datang dari penyanyi pop Indonesia, Agnez Mo. Pelantun lagu "Coke Bottle" ini dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.

Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ari Bias, pada Rabu, 19 Juni 2024. Sang kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang menjelaskan laporan yang dibuat ini merupakan tindaklanjut dari konferensi pers yang telah diadakan sebelumnya.

 

BACA JUGA:Viral! Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Timah, Kuasa Hukum: Bu Sandra Tetap Sebagai Saksi

BACA JUGA: Lirik Lagu poppop - NCT WISH, Easy Listening!

 

Kasus Agnez Mo

Adapun tuduhan yang dilaporkan yakni berkaitan dengan Agnez Mo yang membawakan lagu "Bilang Saja" yang diciptakan oleh Ari Bias tanpa izin resmi dalam tiga konser yang berbeda.

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam Live Concert tanpa memiliki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahawa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," jelas Minola Sebayang dikutip dari Pikiran Rakyat.

BACA JUGA: Harga Tiket Konser Jay Park Serenades & Body Rolls di Jakarta, Mulai Rp 1,3 Juta

Tindakan tersebut dianggap sudah memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam UU Hak Cipta Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 dalam Pasal 113.

 

BACA JUGA:KPK Sita Handphone dan Tas Milik Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

 

"Ancamannya pasal 113 itu kan ada klasifikasinya ini sekarang lagi didalami, paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara belum lagi dendanya," tambah Minola.

Kerugian Pelapor

Selain itu, adapun kerugian Ari Bias sebagai pelapor yakni diungkap oleh kuasa hukumnya sebesar Rp1,5 Miliar karena aksi yang dilakukan oleh Agnez Mo ini.

"Kami (pernah) somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau 3 konse ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan," jelasnya.


Berita Terkini