Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

39 Paket Rampung, Proyek Jembatan PUPR Subang Dikebut

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|19:53 WIB
Bagikan:
39 Paket Rampung, Proyek Jembatan PUPR Subang Dikebut
Sebanyak 55 paket proyek Bidang Jembatan Dinas PUPR Subang Tahun Anggaran 2026 terus dikebut.

SUBANG – Sebanyak 55 paket proyek Bidang Jembatan Dinas PUPR Subang Tahun Anggaran 2026 terus dikebut. Hingga kini, progres pekerjaan fisik telah mencapai 82,33 persen dan ditargetkan seluruhnya rampung lebih cepat dari jadwal.

Kepala Bidang Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Subang, Ida Nursanti, mengatakan dari 55 paket tersebut, sebanyak 39 paket telah selesai 100 persen dan masuk tahap Provisional Hand Over (PHO). Sementara 16 paket lainnya masih dalam proses percepatan.

“Target pengerjaan dari 55 paket ini sebenarnya selesai pada bulan Oktober. Namun, melihat progres di lapangan, ada kemungkinan besar akhir September ini sudah bisa selesai seluruhnya,” kata Ida.

Dari 55 paket pekerjaan itu, sebanyak 25 paket berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan 29 paket dari Dana Musrenbang, serta paket pendukung lainnya. Pekerjaan didominasi 40 proyek drainase dan 15 paket jembatan. Ida menegaskan, pekerjaan Bidang Jembatan tidak hanya pembangunan jembatan baru, tetapi juga mencakup infrastruktur penunjang seperti tembok penahan tanah (TPT) dan perbaikan struktural.

Salah satunya di Pangsor, Pagaden Barat, yakni perbaikan jembatan yang mengalami retak struktural dengan metode suntik beton. Ida juga mengingatkan agar perbaikan jalan tidak dilakukan dengan menambah lapisan cor beton di atas jembatan karena dapat menambah beban mati bangunan.

“Jika jalan diperbaiki, jembatannya jangan ditambah cor lagi karena akan menambah beban mati bangunan. Misal kapasitas awal dihitung 8 ton, kalau terus dicor, beban bertambah dan jembatan semakin tinggi. Seharusnya jika ingin meratakan, gunakan aspal (hotmix),” katanya.

Untuk administrasi keuangan, Dinas PUPR memastikan proses pembayaran kepada pihak ketiga berjalan tanpa hambatan. Masa berlaku Surat Perintah Membayar (SPM) diproses cepat dalam waktu dua hari, termasuk percepatan untuk retensi 5 persen. Ida menegaskan, pada Bidang Jembatan tahun ini tidak ada biaya perubahan anggaran.

“Penyedia jasa (kontraktor) diharapkan fokus pada gambar kegiatan dan konsisten dalam melaksanakan sisa pekerjaan di lapangan demi menjaga mutu infrastruktur Subang,” pungkasnya.(red)

Berita Terbaru

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional9 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional10 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang11 jam lalu
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang11 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle11 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang11 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang11 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional11 jam lalu
Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Nasional12 jam lalu