Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

460 Hektare Laut Jadi Sertifikat Hak Milik di Subang, Laut Cirewang Mengancam Nelayan!

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|19:08 WIB
Bagikan:
460 Hektare Laut Jadi Sertifikat Hak Milik di Subang, Laut Cirewang Mengancam Nelayan!
460 Hektare Laut Jadi Sertifikat Hak Milik di Subang, Laut Cirewang Mengancam Nelayan!

SUBANG - Kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan laut kembali menjadi sorotan, kali ini di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebelumnya, kasus serupa muncul di kawasan laut Tangerang. Di Subang, ratusan hektare perairan laut di Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, tepatnya di laut Cirewang, diduga telah bersertifikat SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang. 

Luas wilayah yang dimaksud mencapai 460 hektare, dan penerbitan sertifikat tersebut diduga melibatkan pencatutan nama ratusan warga setempat tanpa sepengetahuan mereka. Warga yang namanya dicatut kebanyakan tinggal di sekitar Pelabuhan Patimban, dan hal ini dianggap sebagai upaya pihak tertentu untuk memuluskan rencana reklamasi di wilayah tersebut.

Dugaan Reklamasi dan Perlawanan Warga  

Rencana reklamasi di perairan laut Cirewang menimbulkan penolakan keras dari nelayan setempat yang menggantungkan hidup mereka pada laut. Mereka menilai reklamasi akan merusak ekosistem laut serta mengancam mata pencaharian mereka. Salah satu nelayan, Jakaria, mengatakan bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan laut kerap mencoba memulai aktivitas reklamasi dengan menurunkan alat berat, namun selalu dihadang oleh warga.  

“Pihak yang mengklaim kepemilikan laut itu disebut beberapa kali mencoba menerjunkan beko, untuk memulai aktivitas reklamasi. Namun, setiap upaya itu selalu mendapatkan perlawanan dari warga,” tegas Jakaria, Selasa (28/1/2025).  

Warga yang namanya dicatut dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 mengaku tidak mengetahui apa pun terkait penerbitan sertifikat tersebut. Mereka bahkan tidak pernah mengajukan permohonan atau menyerahkan dokumen seperti KTP atau KK.  

“Gak pernah diminta KTP atau KK, gak tau juga tiba-tiba ada kabar dapat sertifikat. Tapi sampai sekarang gak pernah pegang sertifikatnya. Bibi saya juga sama gitu,” ujar Taryana, salah satu warga yang namanya dicatut.  

Kemiripan dengan Kasus Tangerang  

Asep S. Toha, seorang aktivis lingkungan, mengungkapkan bahwa kasus di Subang memiliki pola yang mirip dengan kasus di perairan laut Tangerang. Fakta bahwa mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tangerang pernah menjabat di Subang menambah dugaan adanya hubungan antara kedua kasus tersebut.  

Menurut Asep, BPN telah menerbitkan 500 bidang sertifikat hak milik di kawasan laut Cirewang. “Itu diakui oleh BPN. Akhirnya, kami melaporkan ke Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Agung melalui surat rekomendasinya menyatakan bahwa SHM TORA itu harus dibatalkan karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi,” ungkap Asep.  

Keputusan Pembatalan yang Belum Tuntas  

Pada tahun 2023, ATR/BPN Jawa Barat akhirnya membatalkan seluruh sertifikat yang diterbitkan melalui program TORA tersebut. Namun, hingga kini, sertifikat-sertifikat yang telah dinyatakan cacat hukum tersebut belum ditarik kembali. Kondisi ini meninggalkan ketidakjelasan bagi warga yang terdampak, sekaligus membuka ruang bagi konflik berkepanjangan.  

Polemik ini tidak hanya mengungkapkan kerentanan sistem administrasi pertanahan, tetapi juga potensi kerugian besar bagi masyarakat pesisir. Selama proses hukum dan administrasi belum tuntas, warga nelayan tetap harus berjibaku menghadapi ancaman terhadap laut yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Berita Terbaru

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle29 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga1 jam lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle1 jam lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang2 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional3 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional3 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang3 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional4 jam lalu
Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Nasional4 jam lalu