Banprov Perangkat Desa di Subang Hanya Rp40 Juta per Desa

PASUNDANEKSPRES.ID - Nilai bantuan keuangan provinsi (Banprov) untuk pemerintah desa di Kabupaten Subang tahun ini mengalami penurunan signifikan. Jika sebelumnya mencapai sekitar Rp130 juta per desa, kini alokasinya hanya berkisar Rp40 juta per desa dan diperuntukkan bagi tambahan penghasilan perangkat desa.
Kondisi tersebut membuat perangkat desa meminta adanya peningkatan anggaran. Mereka menilai beban kerja aparatur desa yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat belum sebanding dengan dukungan anggaran yang diterima.
Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang Wawan Gunawan mengatakan, penurunan anggaran desa tahun ini terjadi akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat hingga daerah.
"Iya usulannya pertriwulan, dan SPJ triwulan yang sudah cair harus dilampirkan," kata Wawan.
Ia menjelaskan, Banprov tahun ini berada di kisaran Rp40 jutaan per desa. Dana tersebut dicairkan secara bertahap setiap triwulan dan hanya digunakan untuk tambahan penghasilan perangkat desa.
Banprov Yang Diterima Desa Mencapai Sekitar Rp130 juta Per Desa
Angka tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Banprov yang diterima desa mencapai sekitar Rp130 juta per desa, dengan rincian Rp98 juta dialokasikan untuk kegiatan fisik, sedangkan sisanya untuk kebutuhan nonfisik.
Selain Banprov, Dana Desa juga mengalami penurunan sekitar Rp300 juta. Meski demikian, pencairan Dana Desa tahap pertama telah terealisasi 100 persen, sementara tahap kedua masih berjalan dan terdapat sekitar 96 desa yang belum mengajukan pencairan.
"Tahap 1 sudah 100 persen, tahap 2 masih berjalan," ujarnya.
Sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD), Wawan memastikan masih berjalan normal karena digunakan untuk penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang harus dibayarkan setiap bulan.
"Jadi kita bayar setiap bulan cair, usulan Juli dibayar Juli," katanya.
Adapun alokasi Bantuan Keuangan Umum Daerah (BKUD) tahun ini hanya diperuntukkan bagi desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Terdapat sekitar 165 desa yang mendapatkan alokasi tersebut dengan besaran berbeda sesuai jumlah pemilih dalam DPS/DPT.
Selain itu, BKUD juga mencakup tambahan penghasilan perangkat desa serta operasional Karang Taruna sebesar Rp1 juta per desa.
"Jadi BKUD nanti besarannya variatif, untuk Pilkades sesuai dengan potensi jumlah pemilih," imbuh Wawan.
Sementara alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP), direalisasikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), baik untuk kegiatan fisik maupun tambahan penghasilan sesuai kesepakatan.
Sekretaris Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Ade Samsudin, berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan Banprov untuk perangkat desa. Menurut dia, tugas perangkat desa sebagai pelayan masyarakat membutuhkan dukungan anggaran yang lebih memadai.
"Kalau ditanya pengen naik atau ditambah ya jelas pengen lah. Minimal 50 persen dari tahun ini, kalau memang tidak bisa 100 persen," ujarnya.
Menurut Ade, perangkat desa merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan harus siap melayani berbagai kebutuhan warga setiap saat.
"Perangkat desa melayani masyarakat sehari-hari, bebannya cukup berat, bahkan pekerjaannya bisa 24 jam," pungkasnya.(dan/ysp)
