Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bupati Subang, Reynaldy Tindak Tegas Truk Tanah Bendungan, Operasional Dihentikan hingga Izin Terbit

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|20:20 WIB
Bagikan:
Bupati Subang, Reynaldy Tindak Tegas Truk Tanah Bendungan, Operasional Dihentikan hingga Izin Terbit
Bupati Subang Reynaldy mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas truk pengangkut tanah merah saat melintas di wilayah Kecamatan Binong, Selasa (25/8/2026).(Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas truk pengangkut tanah merah yang berasal dari Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat. Truk-truk tersebut diberhentikan saat melintas di wilayah Kecamatan Binong, Selasa (25/8/2026).

Tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya aktivitas pengangkutan tanah yang dinilai telah berjalan sebelum seluruh perizinan yang diperlukan selesai. Dalam pertemuannya dengan pihak terkait, Bupati Reynaldy menegaskan aktivitas pengangkutan tanah harus dihentikan dan tidak boleh kembali beroperasi sebelum izin resmi diterbitkan.

Bupati yang akrab disapa Kang Rey itu menegaskan tidak perlu menunggu waktu yang telah direncanakan sebelumnya untuk mengambil keputusan. Ia meminta seluruh aktivitas pengangkutan tanah merah dihentikan mulai hari itu juga.

“Nggak perlu nunggu Kamis. Hari ini saya pastikan nggak akan jalan lagi tuh masalah galian tanah merah. Selama izinnya belum keluar, berhenti,” tegas Kang Rey.

Dalam dialog di lokasi, Kang Rey juga menanyakan secara langsung mengenai status izin jalan dan aktivitas pengangkutan tanah tersebut. Dari keterangan yang disampaikan pihak terkait, aktivitas pengangkutan disebut belum mengantongi izin.

Menjadi Perhatian Serius Bupati Subang

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Bupati Subang. Menurutnya, kegiatan usaha dan pengangkutan material memang dapat berjalan untuk mendukung perekonomian, namun tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan masyarakat atau mengabaikan aturan yang berlaku.

“Saya lagi bantu bapak-bapak semua buat keluar izinnya, tapi kalau caranya kayak gini saya nggak suka. Jangan sampai ngerugiin orang lain,” ujarnya.

Kang Rey juga meminta agar truk yang telah berada di perjalanan untuk kembali dan menghentikan aktivitas pengangkutan. Ia menekankan, pemerintah daerah tidak akan menerbitkan atau melanjutkan proses perizinan apabila aktivitas sudah dilakukan terlebih dahulu tanpa memenuhi ketentuan.

Dalam keterangannya, Bupati menyebut sebelumnya terdapat rencana untuk membahas dan mendorong penyelesaian persoalan perizinan. Namun, adanya aktivitas truk sebelum izin selesai membuat pemerintah mengambil sikap tegas.

“Hari ini tadinya saya mau ngeluarin izinnya, tapi karena bapak jalan duluan, berarti jangan salahin saya kalau saya batalin aja semua. Selama izinnya belum keluar, berhenti,”  katanya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat mematuhi aturan dan menjaga ketertiban di jalan. Aktivitas kendaraan pengangkut material, kata Kang Rey, harus memperhatikan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Keputusan penghentian sementara tersebut menjadi sinyal tegas Pemerintah Kabupaten Subang bahwa aktivitas usaha, termasuk pengangkutan material, harus berjalan sesuai prosedur dan perizinan yang berlaku.

Kang Rey pun meminta pihak terkait untuk segera menghentikan operasional dan memutar balik kendaraan yang masih berada di perjalanan. Aktivitas pengangkutan tanah merah dari Desa Bendungan baru dapat kembali berjalan setelah seluruh proses dan persyaratan perizinan dipenuhi.

Langkah tegas Bupati Subang ini sekaligus menjawab perhatian masyarakat terkait aktivitas truk tanah yang sebelumnya dikeluhkan karena dinilai mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.

“Pokoknya selama izinnya belum keluar, berhenti dulu,” pungkas Kang Rey.(hdi/ysp) 

Berita Terbaru

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional29 menit lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle51 menit lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle1 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle3 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang3 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional4 jam lalu
Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga5 jam lalu
Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Nasional5 jam lalu
Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Nasional6 jam lalu