Bupati Subang, Reynaldy Tindak Tegas Truk Tanah Bendungan, Operasional Dihentikan hingga Izin Terbit

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas truk pengangkut tanah merah yang berasal dari Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat. Truk-truk tersebut diberhentikan saat melintas di wilayah Kecamatan Binong, Selasa (25/8/2026).
Tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya aktivitas pengangkutan tanah yang dinilai telah berjalan sebelum seluruh perizinan yang diperlukan selesai. Dalam pertemuannya dengan pihak terkait, Bupati Reynaldy menegaskan aktivitas pengangkutan tanah harus dihentikan dan tidak boleh kembali beroperasi sebelum izin resmi diterbitkan.
Bupati yang akrab disapa Kang Rey itu menegaskan tidak perlu menunggu waktu yang telah direncanakan sebelumnya untuk mengambil keputusan. Ia meminta seluruh aktivitas pengangkutan tanah merah dihentikan mulai hari itu juga.
“Nggak perlu nunggu Kamis. Hari ini saya pastikan nggak akan jalan lagi tuh masalah galian tanah merah. Selama izinnya belum keluar, berhenti,” tegas Kang Rey.
Dalam dialog di lokasi, Kang Rey juga menanyakan secara langsung mengenai status izin jalan dan aktivitas pengangkutan tanah tersebut. Dari keterangan yang disampaikan pihak terkait, aktivitas pengangkutan disebut belum mengantongi izin.
Menjadi Perhatian Serius Bupati Subang
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Bupati Subang. Menurutnya, kegiatan usaha dan pengangkutan material memang dapat berjalan untuk mendukung perekonomian, namun tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan masyarakat atau mengabaikan aturan yang berlaku.
“Saya lagi bantu bapak-bapak semua buat keluar izinnya, tapi kalau caranya kayak gini saya nggak suka. Jangan sampai ngerugiin orang lain,” ujarnya.
Kang Rey juga meminta agar truk yang telah berada di perjalanan untuk kembali dan menghentikan aktivitas pengangkutan. Ia menekankan, pemerintah daerah tidak akan menerbitkan atau melanjutkan proses perizinan apabila aktivitas sudah dilakukan terlebih dahulu tanpa memenuhi ketentuan.
Dalam keterangannya, Bupati menyebut sebelumnya terdapat rencana untuk membahas dan mendorong penyelesaian persoalan perizinan. Namun, adanya aktivitas truk sebelum izin selesai membuat pemerintah mengambil sikap tegas.
“Hari ini tadinya saya mau ngeluarin izinnya, tapi karena bapak jalan duluan, berarti jangan salahin saya kalau saya batalin aja semua. Selama izinnya belum keluar, berhenti,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat mematuhi aturan dan menjaga ketertiban di jalan. Aktivitas kendaraan pengangkut material, kata Kang Rey, harus memperhatikan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Keputusan penghentian sementara tersebut menjadi sinyal tegas Pemerintah Kabupaten Subang bahwa aktivitas usaha, termasuk pengangkutan material, harus berjalan sesuai prosedur dan perizinan yang berlaku.
Kang Rey pun meminta pihak terkait untuk segera menghentikan operasional dan memutar balik kendaraan yang masih berada di perjalanan. Aktivitas pengangkutan tanah merah dari Desa Bendungan baru dapat kembali berjalan setelah seluruh proses dan persyaratan perizinan dipenuhi.
Langkah tegas Bupati Subang ini sekaligus menjawab perhatian masyarakat terkait aktivitas truk tanah yang sebelumnya dikeluhkan karena dinilai mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.
“Pokoknya selama izinnya belum keluar, berhenti dulu,” pungkas Kang Rey.(hdi/ysp)
