Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Buat Baru SIM B1 di Subang: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|15:00 WIB
Bagikan:
Cara Buat Baru SIM B1 di Subang: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Cara Buat Baru SIM B1 di Subang: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya (Image From: Pexels/Jonathan Cooper)

PASUNDANEKSPPRES.ID - Begini cara buat baru SIM B1 di Subang. Bagi pengemudi kendaraan angkutan atau kendaraan dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 merupakan syarat wajib.

Selain menjadi bukti kompetensi mengemudi, kepemilikan SIM B1 juga menunjukkan bahwa pengemudi telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Jika kamu ingin mengetahui cara buat baru SIM B1 di Subang, simak syarat, biaya, hingga tahapan pembuatannya berikut ini.

Apa Itu SIM B1?

SIM B1 adalah surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori ini antara lain truk sedang, bus, dan kendaraan angkutan barang tertentu.

Masa berlaku SIM B1 adalah lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Selain SIM B1, terdapat pula SIM B2 yang digunakan untuk kendaraan berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan gandengan yang memiliki kapasitas beban lebih besar.

Perbedaan SIM A dan SIM B1

Meski sama-sama digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda empat, SIM A dan SIM B1 memiliki perbedaan mendasar.

SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi atau kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kilogram.

Sementara itu, SIM B1 diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti bus dan truk. Oleh karena itu, persyaratan untuk memperoleh SIM B1 juga lebih ketat karena pengemudi harus memiliki pengalaman mengemudi terlebih dahulu.

Syarat Membuat SIM B1 Baru di Subang

Sebelum mengajukan pembuatan SIM B1, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan berikut.

  • Berusia minimal 22 tahun.
  • Sudah memiliki SIM A yang masih berlaku selama minimal 12 bulan.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan hasil tes psikologi.
  • Lulus ujian teori, simulator, dan ujian praktik.
  • Minimal lulusan SMP atau sederajat.
  • Mengisi formulir permohonan di Satpas dengan data yang benar.
  • Membayar biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses pembuatan SIM berjalan lancar, siapkan beberapa dokumen berikut.

  • KTP asli beserta fotokopi.
  • SIM A asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat hasil tes psikologi.
  • Bukti pembayaran biaya penerbitan SIM.
  • Pas foto digital sesuai ketentuan apabila diperlukan.

Jika melakukan pendaftaran secara online, dokumen yang diunggah umumnya harus berformat JPG, JPEG, atau PNG dengan kualitas gambar yang jelas.

Lokasi Pembuatan SIM B1 di Subang

Pengajuan SIM B1 baru dapat dilakukan di Satpas Polres Subang yang beralamat di:

Jl. Otto Iskandardinata No.56, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211

Pelayanan biasanya dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses administrasi selesai. Sebaiknya datang lebih pagi agar mendapatkan nomor antrean lebih awal.

Cara Buat Baru SIM B1 di Subang

Berikut tahapan pembuatan SIM B1 yang perlu kamu ikuti.

1. Melakukan Pendaftaran

Datang ke Satpas Polres Subang dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Kamu juga dapat melakukan registrasi awal melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk mempermudah proses administrasi.

2. Membayar Biaya Penerbitan

Setelah proses verifikasi dokumen selesai, lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya pembuatan SIM B1 baru adalah Rp120.000 sesuai tarif PNBP yang berlaku. Di luar biaya tersebut, biasanya terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai tarif penyedia layanan.

3. Mengikuti Ujian Teori

Peserta akan mengikuti ujian teori menggunakan komputer. Materinya meliputi:

  • Peraturan lalu lintas.
  • Rambu-rambu jalan.
  • Keselamatan berkendara.
  • Tata cara pengangkutan penumpang dan barang.
  • Pengetahuan dasar mengenai kendaraan.

Peserta harus memperoleh nilai sesuai standar kelulusan agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Mengikuti Ujian Simulator

Pada tahap ini, peserta menggunakan simulator mengemudi untuk menguji kemampuan menghadapi berbagai kondisi lalu lintas.

Materi yang dinilai meliputi:

  • Respons terhadap rambu lalu lintas.
  • Penggunaan lampu kendaraan.
  • Teknik pengereman.
  • Pengendalian kendaraan di tikungan atau jalur zig-zag.

Jika dinyatakan lulus, peserta akan memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

5. Mengikuti Ujian Praktik

Tahap terakhir adalah ujian praktik menggunakan kendaraan yang telah disediakan Satpas.

Penguji akan menilai kemampuan peserta dalam:

  • Mengendalikan kendaraan besar.
  • Mematuhi aturan lalu lintas.
  • Melakukan manuver dengan aman.
  • Mengangkut dan menurunkan penumpang atau barang sesuai prosedur.
  • Memahami etika mengemudi kendaraan operasional.

6. Foto dan Pencetakan SIM

Apabila seluruh tahapan berhasil dilalui, kamu akan menjalani proses foto, sidik jari, dan tanda tangan digital sebelum SIM B1 dicetak dan diterbitkan.

Syarat Perpanjang SIM B1

Jika masa berlaku SIM B1 hampir habis, proses perpanjangan dapat dilakukan dengan menyiapkan:

  • SIM B1 asli.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi SIM.
  • Surat keterangan sehat.
  • Hasil tes psikologi.
  • Formulir perpanjangan SIM.
  • Biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 sesuai tarif PNBP.

Cara buat baru SIM B1  diawali dengan memenuhi syarat usia minimal 22 tahun dan memiliki SIM A selama sekurang-kurangnya 12 bulan. Setelah melengkapi dokumen, kamu perlu mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, simulator, serta ujian praktik di Satpas Polres Subang.

Jika seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM B1 akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagai izin mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.

(ipa)

Berita Terbaru

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle57 menit lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle1 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle2 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle3 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle3 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional5 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang6 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional7 jam lalu