Cara Mengurus KTP di Tanjungsiang Subang, Ini Syaratnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Masyarakat dapat melakukan pembuatan KTP baru dengan mudah di masing-masing kantor kecamatan, termasuk di Kecamatan Tanjungsiang Subang.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang penting bagi setiap warga negara Indonesia.
Dalam urusan pelayanan publik, KTP digunakan sebagai identitas resmi untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari mengurus dokumen kependudukan, membuka rekening, mendapatkan layanan kesehatan, hingga mengakses berbagai program pemerintah.
Prosedur pembuatan KTP umumnya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di setiap kabupaten/kota.
Namun, masyarakat juga bisa mengurus KTP di kantor kecamatan masing-masing yang menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat.
Salah satu kecamatan di Kabupaten Subang yang menyediakan pelayanan publik adalah Kecamatan Tanjungsiang yang berada di wilayah selatan Subang.
Kantor Kecamatan Tanjungsiang menghadirkan pelayanan publik bagi masyarakat yang berdomisili di Tanjungsiang dan sekitarnya, salah satunya pengurusan KTP-el.
Untuk mengetahui informasi ini lebih banyak, berikut cara mengurus KTP di kantor kecamatan Tanjungsiang Subang.
Penjelasan Singkat Kantor Kecamatan Tanjungsiang
Kecamatan Tanjungsiang merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Subang dengan wilayah dataran tinggi dengan ketinggian 700 meter di atas permukaan laut serta wilayah paling selatan di Subang yang berbatasan dengan Kabupaten Sumedang.
Kantor Kecamatan Tanjungsiang beralamat Jln Raya Surha Atmaja No. 02, Desa Sirap, Kecamatan Tanjungsiang.
Adapun jam operasional kantor Kecamatan Tanjungsiang beroperasi setiap hari Senin -Jumat mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 15.00 WIB serta hari Sabtu dan Minggu tutup.
Prosedur Pengurusan KTP di Kantor Kecamatan Tanjungsiang
Kantor Kecamatan Tanjungsiang melayani berbagai pelayanan publik bagi masyarakat, salah satunya pelayanan pembuatan dan pencetakan KTP-el.
Masyarakat dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el di kantor Kecamatan Tanjungsiang secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Ada sejumlah persyaratan bagi pemohon yang ingin melakukan perekaman KTP-el yakni formulir F-1.02 dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Sementara syarat pencetakan KTP-el yakni formulir F-1.02 dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan hilang dari kepolisian (bagi KTP hilang) dan KTP rusak (bagi KTP rusak).
Syarat Membuat KTP-el:
- Mengisi formulir F1.02 (formulir dapat diunduh di Instagram @disdukcapil_subang)
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Alur Pembuatan KTP-el:
- Pemohon datang ke kantor Kecamatan Tanjungsiang dengan membawa berkas lengkap
- Mengambil nomor antrean
- Menyerahkan berkas kepada petugas
- Verifikasi berkas oleh petugas
- Melakukan perekaman KTP-el
- Tunggu proses pencetakan KTP-el hingga selesai
Berikut jam pelayanan untuk pengurusan KTP di kantor Kecamatan Tanjungsiang.
- Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB
- Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB
- Sabtu dan Minggu tutup
Selain itu, pemohon juga dapat mengurus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Tanjungsiang dengan syarat sebagai berikut:
- Harus datang sendiri ketika aktivasi
- Memiliki HP Android/iPhone pribadi versi 7.0
- Membawa KTP/KK
- Wajib memiliki KTP
- Memiliki email pribadi dan nomor HP aktif
- Telah download aplikasi IKD di Google Play Store/App Store
Masyarakat juga bisa mengikuti informasi pelayanan publik di kantor Kecamatan Tanjungsiang melalui akun Instagram @kec.tanjungsiangsubangofficial.
(inm)
