Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Mengurus KTP di Tanjungsiang Subang, Ini Syaratnya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|07:00 WIB
Bagikan:
Cara Mengurus KTP di Tanjungsiang Subang, Ini Syaratnya
Pelayanan publik di kantor Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. (Foto: Instagram @kec.tanjungsiangsubangofficial)

PASUNDANEKSPRES.ID - Masyarakat dapat melakukan pembuatan KTP baru dengan mudah di masing-masing kantor kecamatan, termasuk di Kecamatan Tanjungsiang Subang.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang penting bagi setiap warga negara Indonesia. 

Dalam urusan pelayanan publik, KTP digunakan sebagai identitas resmi untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari mengurus dokumen kependudukan, membuka rekening, mendapatkan layanan kesehatan, hingga mengakses berbagai program pemerintah.

Prosedur pembuatan KTP umumnya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di setiap kabupaten/kota.

Namun, masyarakat juga bisa mengurus KTP di kantor kecamatan masing-masing yang menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Salah satu kecamatan di Kabupaten Subang yang menyediakan pelayanan publik adalah Kecamatan Tanjungsiang yang berada di wilayah selatan Subang.

Kantor Kecamatan Tanjungsiang menghadirkan pelayanan publik bagi masyarakat yang berdomisili di Tanjungsiang dan sekitarnya, salah satunya pengurusan KTP-el.

Untuk mengetahui informasi ini lebih banyak, berikut cara mengurus KTP di kantor kecamatan Tanjungsiang Subang.

Penjelasan Singkat Kantor Kecamatan Tanjungsiang

Kecamatan Tanjungsiang merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Subang dengan wilayah dataran tinggi dengan ketinggian 700 meter di atas permukaan laut serta wilayah paling selatan di Subang yang berbatasan dengan Kabupaten Sumedang.

Kantor Kecamatan Tanjungsiang beralamat Jln Raya Surha Atmaja No. 02, Desa Sirap, Kecamatan Tanjungsiang.

Adapun jam operasional kantor Kecamatan Tanjungsiang beroperasi setiap hari Senin -Jumat mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 15.00 WIB serta hari Sabtu dan Minggu tutup.

Prosedur Pengurusan KTP di Kantor Kecamatan Tanjungsiang

Kantor Kecamatan Tanjungsiang melayani berbagai pelayanan publik bagi masyarakat, salah satunya pelayanan pembuatan dan pencetakan KTP-el.

Masyarakat dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el di kantor Kecamatan Tanjungsiang secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Ada sejumlah persyaratan bagi pemohon yang ingin melakukan perekaman KTP-el yakni formulir F-1.02 dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Sementara syarat pencetakan KTP-el yakni formulir F-1.02 dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan hilang dari kepolisian (bagi KTP hilang) dan KTP rusak (bagi KTP rusak).

Syarat Membuat KTP-el:

  • Mengisi formulir F1.02 (formulir dapat diunduh di Instagram @disdukcapil_subang)
  • Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Alur Pembuatan KTP-el:

  • Pemohon datang ke kantor Kecamatan Tanjungsiang dengan membawa berkas lengkap
  • Mengambil nomor antrean
  • Menyerahkan berkas kepada petugas
  • Verifikasi berkas oleh petugas
  • Melakukan perekaman KTP-el
  • Tunggu proses pencetakan KTP-el hingga selesai

Berikut jam pelayanan untuk pengurusan KTP di kantor Kecamatan Tanjungsiang.

  • Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB
  • Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB
  • Sabtu dan Minggu tutup

Selain itu, pemohon juga dapat mengurus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Tanjungsiang dengan syarat sebagai berikut:

  • Harus datang sendiri ketika aktivasi
  • Memiliki HP Android/iPhone pribadi versi 7.0
  • Membawa KTP/KK
  • Wajib memiliki KTP
  • Memiliki email pribadi dan nomor HP aktif
  • Telah download aplikasi IKD di Google Play Store/App Store

Masyarakat juga bisa mengikuti informasi pelayanan publik di kantor Kecamatan Tanjungsiang melalui akun Instagram @kec.tanjungsiangsubangofficial.

(inm)

Berita Terbaru

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional8 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional10 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang10 jam lalu
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang10 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle11 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang11 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang11 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional11 jam lalu
Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Nasional12 jam lalu