Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Urus Akta Kelahiran Hilang di Subang, Lengkap dengan Syarat dan Alur Pengurusannya

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|21:00 WIB
Bagikan:
Cara Urus Akta Kelahiran Hilang di Subang, Lengkap dengan Syarat dan Alur Pengurusannya
Mengetahui cara urus akta kelahiran hilang di Subang sangat penting bagi masyarakat yang kehilangan salah satu dokumen kependudukan paling vital.

PASUNDANEKSPRES.ID - Mengetahui cara urus akta kelahiran hilang di Subang sangat penting bagi masyarakat yang kehilangan salah satu dokumen kependudukan paling vital.

Akta kelahiran menjadi syarat dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, BPJS, hingga pengurusan warisan.

Kabar baiknya, penggantian akta kelahiran yang hilang dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang tanpa dipungut biaya selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Hilang di Subang

Sebelum datang ke kantor Disdukcapil, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP elektronik pemohon atau orang tua.
  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua (jika diminta).
  • Fotokopi akta kelahiran yang hilang (apabila masih memiliki salinannya).

Persyaratan dapat berbeda pada kondisi tertentu, sehingga masyarakat disarankan memastikan kembali ketentuan terbaru kepada Disdukcapil Kabupaten Subang sebelum mengajukan permohonan.

Cara Urus Akta Kelahiran Hilang di Subang

Setelah seluruh dokumen lengkap, berikut tahapan pengurusannya:

  1. Datangi kantor Disdukcapil Kabupaten Subang.
  2. Ambil nomor antrean dan sampaikan keperluan penggantian akta kelahiran yang hilang.
  3. Serahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi data kependudukan.
  5. Jika data dinyatakan lengkap dan sesuai, Disdukcapil akan memproses penerbitan kutipan akta kelahiran pengganti.
  6. Pemohon tinggal menunggu hingga dokumen selesai dicetak sesuai jadwal pelayanan.

Apabila terdapat kekurangan berkas, petugas akan meminta pemohon melengkapinya terlebih dahulu sebelum proses dilanjutkan.

Apakah Pengurusan Akta Kelahiran Hilang Dipungut Biaya?

Tidak. Penggantian akta kelahiran yang hilang merupakan layanan administrasi kependudukan yang gratis.

Masyarakat tidak dikenakan biaya penerbitan selama proses dilakukan sesuai prosedur resmi Disdukcapil.

Tips Agar Pengurusan Lebih Cepat

Agar proses berjalan lancar, lakukan beberapa hal berikut:

  • Pastikan data pada KK dan KTP masih sesuai.
  • Siapkan fotokopi seluruh dokumen sebelum datang.
  • Simpan salinan digital akta kelahiran setelah dokumen baru diterbitkan.
  • Datang pada jam pelayanan untuk menghindari antrean panjang.

Jam Pelayanan Disdukcapil Subang

Disdukcapil Kabupaten Subang melayani masyarakat pada hari kerja dengan jam operasional yang telah ditentukan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan antrean online apabila tersedia untuk mempercepat proses pelayanan.

Berita Terbaru

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional9 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional10 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang11 jam lalu
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang11 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle11 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang11 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang11 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional11 jam lalu
Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Nasional12 jam lalu