Cara Urus NIB UMKM di Subang, Bisa Daftar Online!

PASUNDANEKSPRES.ID - Cara urus NIB UMKM di Subang ternyata sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau datang langsung ke layanan pendampingan yang tersedia di Kabupaten Subang.
NIB menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha karena berfungsi sebagai identitas resmi usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat mengurus berbagai perizinan, mengikuti program pemerintah, hingga lebih mudah mengakses pembiayaan atau kerja sama dengan berbagai pihak.
Bagi kamu yang baru memulai usaha atau belum memiliki NIB, simak panduan lengkap cara mengurus NIB UMKM di Subang.
Cara Urus NIB UMKM di Subang
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam membuat NIB UMKM di Subang.
Persyaratan Mengurus NIB UMKM
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan sudah disiapkan agar proses berjalan lebih cepat.
Berikut persyaratan yang perlu kamu siapkan:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Nomor telepon atau nomor HP yang masih aktif untuk menerima kode verifikasi (OTP).
- Alamat email yang aktif.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika sudah memiliki.
- Data usaha, seperti nama usaha, alamat lengkap, bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta estimasi modal usaha.
Cara Daftar NIB UMKM Secara Online
Pengurusan NIB kini dapat dilakukan secara online melalui portal OSS RBA sehingga kamu tidak perlu datang ke kantor apabila seluruh data sudah lengkap.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka portal resmi OSS RBA.
- Klik menu Daftar di bagian kanan atas halaman.
- Pilih kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kemudian pilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP untuk proses verifikasi.
- Buat kata sandi akun, lalu lengkapi data profil.
- Setelah berhasil masuk ke dashboard OSS, pilih menu Tambah Perizinan Baru atau Mulai.
- Lengkapi informasi usaha, mulai dari nama usaha, alamat, kode KBLI, hingga besaran modal usaha.
- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, kemudian kirim permohonan.
- Jika seluruh proses telah selesai dan data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat langsung diunduh dan dicetak.
Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran online atau membutuhkan pendampingan, kamu dapat memanfaatkan layanan tatap muka yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Subang.
Manfaat Memiliki NIB bagi Pelaku UMKM
Memiliki Nomor Induk Berusaha memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Selain menjadi identitas resmi usaha, NIB juga mempermudah proses pengurusan izin usaha berbasis risiko.
Dengan NIB, pelaku UMKM juga memiliki peluang lebih besar untuk mengikuti program bantuan pemerintah, mengajukan pinjaman atau pembiayaan dari lembaga keuangan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen maupun mitra bisnis.
Karena proses pengurusannya gratis dan dapat dilakukan secara online, pelaku UMKM di Subang diimbau segera mendaftarkan usahanya agar memperoleh legalitas yang sah dan dapat mengembangkan usaha dengan lebih optimal.
(ipa)
