DKUPP Subang Tegaskan Peran Manajer Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Operasional Koperasi

PASUNDANEKSPRES.ID - DKUPP Subang menegaskan bahwa keberadaan manajer pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan seluruh aktivitas operasional koperasi berjalan secara profesional, efektif, dan berkelanjutan. Posisi tersebut menjadi ujung tombak dalam menjalankan roda organisasi sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.
DKUPP Subang: Manajer Koperasi Merupakan Pihak Yang Bertanggung Jawab
Kepala Bidang Koperasi DKUPP Kabupaten Subang, Deden A, mengatakan manajer koperasi merupakan pihak yang bertanggung jawab melaksanakan seluruh operasional harian berdasarkan kebijakan yang telah disusun oleh pengurus serta keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Anggota.
"Seorang manajer Koperasi Desa Merah Putih bertugas menjalankan seluruh operasional harian koperasi berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus dan keputusan Rapat Anggota," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, manajer tidak hanya berperan sebagai pelaksana kegiatan, tetapi juga memastikan seluruh program kerja koperasi dapat berjalan sesuai dengan target yang telah direncanakan. Dengan demikian, setiap aktivitas usaha koperasi dapat memberikan manfaat optimal bagi anggota.
Ia menjelaskan, ruang lingkup tugas seorang manajer cukup luas. Mulai dari mengoordinasikan seluruh karyawan, mengelola berbagai unit usaha koperasi, mengawasi kualitas pelayanan kepada anggota, hingga mengendalikan pengelolaan keuangan dan persediaan barang.
Selain itu, manajer juga memiliki tanggung jawab memastikan seluruh kegiatan operasional dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Penerapan SOP dinilai penting untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi.
Dalam aspek administrasi dan akuntabilitas, manajer diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada pengurus. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam menentukan langkah strategis untuk pengembangan koperasi ke depan.
Ia menegaskan, peran manajer tidak dapat disamakan dengan pengurus koperasi. Pengurus memiliki fungsi sebagai pembuat kebijakan, penyusun rencana kerja dan anggaran, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional yang dijalankan oleh manajer.
"Pengurus berperan menetapkan apa yang harus dicapai oleh koperasi, sedangkan manajer bertanggung jawab mengelola sumber daya dan melaksanakan strategi tersebut agar tujuan koperasi dapat tercapai secara efektif, efisien, dan akuntabel," jelasnya.
Ia menambahkan, pembagian tugas yang jelas antara pengurus dan manajer merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan profesional.
"Maka dengan sinergi yang baik antara kedua unsur tersebut, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi seluruh anggotanya," pungkasnya.(znl/sep)
