Dua Napiter Bebas Bersyarat dari Lapas Subang

SUBANG-Dua narapidana terorisme (napiter) di Lapas Subang Kelas IIA bebas bersyarat pada Senin (14/9/2026). Pembebasan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro menyampaikan, proses pembebasan terhadap kedua napiter tersebut dilakukan dengan pengawalan serta koordinasi bersama sejumlah instansi terkait.
“Pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan,” terang Gatot.
Dalam prosesnya, Lapas Kelas IIA Subang berkoordinasi dengan Tim Densus 88 Antiteror Polri, BNPT, Satintelkam Polres Subang, Satintelkam Polsek Subang, serta Satintelkam Kodim 0506 Subang.
Gatot menyebut, pembebasan bersyarat menjadi salah satu tahapan penting dalam proses mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat.
Kendati demikian, kata Gatot, aspek keamanan, pembinaan, dan pengawasan tetap menjadi perhatian dalam proses tersebut.
“Harapannya, melalui pembinaan yang telah dijalani selama berada di lapas, para napiter dapat melanjutkan kehidupan secara positif, meninggalkan masa lalu dan mampu berkontribusi secara baik serta bertanggung jawab di tengah masyarakat,” kata Gatot.
Dia menjelaskan, pembebasan bersyarat juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan untuk memastikan proses reintegrasi sosial berlangsung secara terukur.
"Saya harap para mantan narapidana ini dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial serta tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum," tutupnya. (cdp/ysp)
