Dukung Raperda Sistem Kesehatan Daerah, H. Sys Santo Delvis Soroti Pemerataan Layanan hingga Penguatan Puskesmas

PASUNDANEKSPRES.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Sistem Kesehatan Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan kesehatan Subang yang lebih merata, terpadu, dan berkelanjutan.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan, H. Sys Santo Delvis, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang. Menurutnya, penyusunan Raperda Sistem Kesehatan Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sekaligus fondasi pembangunan kesehatan daerah yang lebih adaptif.
"Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah mengajukan Raperda ini sebagai langkah strategis dalam membangun sistem kesehatan daerah yang lebih kuat, terpadu, adaptif, dan berkelanjutan," ujarnya.
Menurut H. Sys Santo Delvis, kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus investasi pembangunan manusia. Karena itu, pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Subang.
Ia menjelaskan, pedoman sistem kesehatan daerah dibutuhkan sebagai acuan pembangunan kesehatan yang terintegrasi, mulai dari aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga penguatan ketahanan kesehatan daerah dalam menghadapi wabah penyakit, bencana, maupun meningkatnya penyakit tidak menular.
Meski mendukung Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah masukan sebagai bahan penyempurnaan. Salah satunya adalah penguatan pelayanan kesehatan primer melalui optimalisasi fungsi Puskesmas Subang, puskesmas pembantu, Posyandu, Posbindu, serta layanan kesehatan berbasis masyarakat sebagai garda terdepan pelayanan.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong adanya kebijakan yang menjamin pemerataan distribusi tenaga kesehatan, baik dokter, dokter spesialis, bidan, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya, terutama di wilayah pedesaan dan daerah yang masih memiliki keterbatasan akses pelayanan.
"Diperlukan kebijakan yang menjamin pemerataan distribusi tenaga kesehatan, terutama bagi wilayah yang masih kekurangan akses pelayanan kesehatan," kata H. Sys Santo Delvis.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan pembiayaan pembangunan kesehatan melalui alokasi anggaran yang memadai dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurutnya, penguatan sistem informasi kesehatan daerah berbasis digital juga perlu menjadi perhatian agar kualitas pelayanan, akurasi data kesehatan, serta pengambilan kebijakan berbasis bukti dapat semakin meningkat.
Raperda Sistem Kesehatan Daerah Memberikan Keberpihakan Kepada Kelompok Rentan
Tak hanya itu, H. Sys Santo Delvis meminta agar Raperda Sistem Kesehatan Daerah memberikan keberpihakan kepada kelompok rentan, seperti ibu hamil, bayi, balita, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, hingga warga di wilayah terpencil agar memperoleh pelayanan kesehatan yang setara.
Selain memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan kesehatan melalui penyediaan logistik, obat-obatan, sarana prasarana, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, pembangunan sektor kesehatan juga harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan sistem kesehatan daerah tidak hanya diukur dari bertambahnya fasilitas kesehatan, tetapi juga dari meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.
"Keberhasilan sistem kesehatan harus tercermin dari menurunnya angka stunting, kematian ibu dan bayi, meningkatnya usia harapan hidup, serta semakin mudahnya masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu," tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap penyusunan Raperda Sistem Kesehatan Daerah tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi mampu menjadi instrumen hukum yang benar-benar memperkuat pelayanan kesehatan Subang serta menjadi pedoman implementatif bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah untuk dibahas lebih lanjut, dengan harapan menghasilkan Peraturan Daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mampu meningkatkan derajat kesehatan warga Kabupaten Subang," tutup H. Sys Santo Delvis.(cdp/ysp)
