Hersop Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres

PASUNDANEKSPRES.ID -Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Subang, Heri Sopandi, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, pada Rabu (12/11/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Heri Sopandi, Dede Sunarya dan Irwan Yustiarta, yang turut mendampingi kliennya saat memberikan keterangan kepada penyidik.
“Ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bukti-bukti sudah kami kumpulkan, di antaranya pemberitaan di media online, unggahan di TikTok, serta konten di media sosial lainnya,” ujar Dede Sunarya usai melapor di Mapolres Subang.
Menurut Dede, pihaknya melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baik kliennya.
“Yang dilaporkan berinisial M dan H,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada laporan baru dalam waktu dekat.
“Pekan depan kami akan membuat pelaporan tambahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Irwan Yustiarta, rekan sesama pengacara, menyebut dua orang terlapor tersebut merupakan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Subang dan seorang wartawan.
“Kami menempuh langkah hukum ini demi penegakan keadilan. Tujuannya bukan untuk menyerang, tetapi untuk menetralisir dan menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat,” ujar Irwan.
Irwan juga menilai maraknya informasi di media sosial tanpa klarifikasi yang berimbang dapat menyesatkan publik.
“Jangan sampai berita yang beredar dianggap sebagai kebenaran mutlak. Ini bahaya media sosial, jika tidak ada klarifikasi atau pembantahan hukum, maka opini publik bisa terbentuk secara keliru,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 UU ITE.
“Tegas dan jelas, klien kami, Bapak Heri Sopandi, merasa nama baiknya dicemarkan. Maka kami menempuh jalur hukum sesuai ketentuan,” tuturnya.
Pihaknya berharap, langkah hukum ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang, agar tidak terjebak dalam opini yang menyesatkan. Ini demi menjaga integritas dan wibawa Pemerintah Kabupaten Subang,” tutupnya. (cdp)
