Kejari Subang Tangkap DPO Kasus Laka Lantas

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Edi Sugianto alias Edi.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Subang pada Rabu (26/11/2025) malam, setelah operasi pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Subang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi valid terkait keberadaan terpidana di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
“Tim Intelijen yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Subang mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Edi Sugianto alias Edi di Kabupaten Demak,” terangnya kepada Pasundan Ekspres di Kantor Kejari Subang, Rabu (26/11/2025) malam.
Ia menjelaskan, keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil kerja sama intensif dengan berbagai pihak, termasuk aparat setempat.
“Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah Tim Intelijen mendapatkan informasi yang valid dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait serta aparat setempat,” jelasnya.
Noordien mengatakan, Edi merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan vonis 7 bulan penjara.
“Ini kasus 2021, cukup lama. Ini merupakan komitmen kami di Kejaksaan Negeri Subang untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu dan putusan pengadilan harus dijalankan,” tutup Noordien. (cdp/ded)
