KPKH Subang Desak Bupati Subang Hentikan Proyek Infrastruktur Gunakan Material Ilegal

PASUNDANEKSPRES.ID - Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH Subang) resmi melayangkan Surat Terbuka No. 02/KPKH-SUBANG/VI/2026 kepada Bupati Subang, Ketua DPRD, dan seluruh Kepala OPD. Isinya berupa desakan penghentian sementara proyek infrastruktur APBD TA 2026 yang diduga menggunakan material galian C tanpa izin resmi.
"Ini bukan soal jalan bolong. Ini soal pidana. APBD miliaran rupiah rakyat Subang jangan dipakai buat nampung pasir-batu bodong," tegas Koordinator KPKH Subang, Pratomo Qodarian kepada Pasundan Ekspres.
Pria yang karib disapa Pram ini mengungkapkan sejumlah dasar hukum yakni; Undang-undang (UU) 3/2020 tentang Minerba atau Mineral dan Pertambangan Pasal 158 bahwa Menambang tanpa IUP/IUPK = pidana 5 tahun penjara + denda maksimal Rp100 miliar. Perpres 16/2018 tentang Pemgadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) Pasal 50(4) bahwa PPK wajib tolak material tanpa asal-usul + SNI.
Jika dibayar sama dengan lalai wewenang. Dan UU 31/1999 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 3 bahwa Pejabat yang lalai pengawasan hingga rugikan negara sama dengan korupsi.
KPKH Subang: Pejabat Pemda Yang Tanda Tangan Bisa Dijerat
KPKH Subang menegaskan, pejabat Pemda yang tanda tangan kontrak, BAST, dan SPM untuk material ilegal bisa dijerat "turut serta" Pasal 55 KUHP. "Alasan ‘saya tidak tahu’ bukan pembelaan hukum. Itu justru pengakuan lalai," jelas Pram.
Pram juga mengungkap tiga dampak terhadap rakyat Subang yakni: Mutu Jebol, jalan dan drainase cepat rusak karena agregat tidak standar. APBD habis buat tambal sulam. Kedua, Nyawa Taruhan. Gedung sekolah/kantor rawan roboh jika pondasi pakai pasir ilegal. Mutu beton turun drastis.
Ketiga, PAD Bocor. Royalti dan pajak galian C ilegal tidak masuk kas daerah. Subang rugi 2 kali.
Pihaknya menyampaikan tiga tuntutan yakni: mendesak bupati agar memerintahkan untuk menghentikan sementara proyek yang diragukan materialnya dan melakukan audit forensik oleh Inspektorat. Selain itu, mendesak Ketua DPRD agar menggelar Rapat Dengar Pendapat terbuka dan ditayangkan secara langsung dengan memanggil semua OPD teknis dan PPK. Pihaknya pun meminta Kadis OPD membuka data ke PPID: IUP Quarry, NIB pemasok, faktur pembelian, hasil uji lab mutu material.
"Kami tidak menuduh. Kami minta bukti kalau material legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak ada, berarti ada kejahatan tata kelola di rumah kita sendiri," tegasnya.
"Ingat, jalan bolong bisa diaspal. Gedung roboh bisa dibangun. Tapi kepercayaan rakyat yang hancur karena korupsi material, sulit dipulihkan," pungkas Pram.(dan/sep)
