Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

KPKH Subang Desak Bupati Subang Hentikan Proyek Infrastruktur Gunakan Material Ilegal

D
Dadan RamdanEditor: Asep
|19:50 WIB
Bagikan:
KPKH Subang Desak Bupati Subang Hentikan Proyek Infrastruktur Gunakan Material Ilegal
Pram Qodarian

PASUNDANEKSPRES.ID - Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH Subang)  resmi melayangkan Surat Terbuka No. 02/KPKH-SUBANG/VI/2026 kepada Bupati Subang, Ketua DPRD, dan seluruh Kepala OPD. Isinya berupa desakan penghentian sementara proyek infrastruktur APBD TA 2026 yang diduga menggunakan material galian C tanpa izin resmi. 

"Ini bukan soal jalan bolong. Ini soal pidana. APBD miliaran rupiah rakyat Subang jangan dipakai buat nampung pasir-batu bodong," tegas Koordinator KPKH Subang, Pratomo Qodarian kepada Pasundan Ekspres.

Pria yang karib disapa Pram ini mengungkapkan sejumlah dasar hukum yakni; Undang-undang (UU) 3/2020 tentang Minerba atau Mineral dan Pertambangan Pasal 158 bahwa Menambang tanpa IUP/IUPK = pidana 5 tahun penjara + denda maksimal Rp100 miliar. Perpres 16/2018 tentang Pemgadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) Pasal 50(4) bahwa PPK wajib tolak material tanpa asal-usul + SNI.

Jika dibayar sama dengan lalai wewenang. Dan UU 31/1999 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 3 bahwa Pejabat yang lalai pengawasan hingga rugikan negara sama dengan korupsi.

KPKH Subang: Pejabat Pemda Yang Tanda Tangan Bisa Dijerat

KPKH Subang menegaskan, pejabat Pemda yang tanda tangan kontrak, BAST, dan SPM untuk material ilegal bisa dijerat "turut serta" Pasal 55 KUHP. "Alasan ‘saya tidak tahu’ bukan pembelaan hukum. Itu justru pengakuan lalai," jelas Pram.

Pram juga mengungkap tiga dampak terhadap rakyat Subang yakni: Mutu Jebol, jalan dan drainase cepat rusak karena agregat tidak standar. APBD habis buat tambal sulam. Kedua, Nyawa Taruhan. Gedung sekolah/kantor rawan roboh jika pondasi pakai pasir ilegal. Mutu beton turun drastis.

Ketiga, PAD Bocor. Royalti dan pajak galian C ilegal tidak masuk kas daerah. Subang rugi 2 kali.

Pihaknya menyampaikan tiga tuntutan yakni: mendesak bupati agar memerintahkan untuk menghentikan sementara proyek yang diragukan materialnya dan melakukan audit forensik oleh Inspektorat. Selain itu, mendesak Ketua DPRD agar menggelar Rapat Dengar Pendapat terbuka dan ditayangkan secara langsung dengan memanggil semua OPD teknis dan PPK. Pihaknya pun meminta Kadis OPD membuka data ke PPID: IUP Quarry, NIB pemasok, faktur pembelian, hasil uji lab mutu material. 

"Kami tidak menuduh. Kami minta bukti kalau material legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak ada, berarti ada kejahatan tata kelola di rumah kita sendiri," tegasnya.

"Ingat, jalan bolong bisa diaspal. Gedung roboh bisa dibangun. Tapi kepercayaan rakyat yang hancur karena korupsi material, sulit dipulihkan," pungkas Pram.(dan/sep)

Berita Terbaru

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga9 menit lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat39 menit lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang46 menit lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga47 menit lalu
ADVERTISEMENT
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional1 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional1 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang1 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang1 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang1 jam lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang1 jam lalu