KUA Pusakanagara di Subang Bareng LDII Sosialisasikan KUHP Baru

PASUNDANEKSPRES.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Pusakanagara melakukan sosialisasi bersama LDII Pusakanagara terkait KUHP baru. Sosialisasi berlangsung di Masjid Al Mujajirin Dusun Kalencabang Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara, Senin malam (17/1/2026).
Sosialisasi terkait Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026, khususnya terkait implikasinya terhadap Undang-Undang Perkawinan.
Ketua PC LDII Kecamatan Pusakanagara Totong Sutrisna, dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dilaksanakan oleh KUA Pusakanagara.
Menurutnya sosialisasi ini sangat penting disampaikan kepada masyarakat umum guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pergeseran aturan pidana, terutama yang berkaitan dengan prosedur perkawinan, nikah siri dan poligami.
"Sosialisasi KUHP baru ini penting untuk memastikan masyarakat memahami perubahan dan arah kebijakan hukum pidana nasional, terutama dalam prosedur perkawinan, nikah siri dan poligami," kata Totong.
Lebih lanjut Totong Sutrisna menekankan pentingnya sinergi antara ormas Islam dengan instansi pemerintah dalam.hal ini KUA, untuk meningkatkan kualitas pemahaman agama dan hukum perkawinan di masyarakat.
"Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran hukum masyarakat, terutama kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)," imbuhnya kepada Pasundan Ekspres.
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pusakanagara, Supriatna Abdul Gafur, S.H.I. memaparkan bahwa KUHP baru yang memuat 624 pasal hadir sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional dengan mengedepankan dekolonisasi, modernisasi, dan harmonisasi hukum.
"KUHP baru ini menekankan pentingnya legalitas formal perkawinan. Meskipun tidak secara langsung melarang nikah siri, sanksi pidana dapat dikenakan jika perkawinan dilakukan melanggar hukum, seperti menyembunyikan status perkawinan atau melakukan poligami tanpa izin pengadilan," jelasnya.
Supriatna juga menyampaikan perlunya koordinasi dengan lintas sektor dan ormas, untuk mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan sinergi sektoral, plus mengenai KUHP yang baru dan perlu disosialisasikan.
"Melalui kegiatan ini, kami harapkan kedua belah pihak, dapat terus bekerja sama dalam memberikan perlindungan hukum dan bimbingan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Pusakanagara," harapnya.
Supriatna menyebut KUHP baru ini menandai pergeseran paradigma dari orientasi pembalasan menjadi pendekatan yang lebih humanis melalui keadilan kolektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Hal yang sama disampaikan oleh A. Zaeni, dirinya memberikan penjelasan mendalam mengenai implikasi hukum nikah siri, poligami, dan pernikahan di bawah umur.
Zaeni, mengedukasi peserta mengenai ancaman pidana bagi pelaku nikah siri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. (dan/ded)
