Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

KUA Pusakanagara di Subang Bareng LDII Sosialisasikan KUHP Baru

D
Dadan RamdanEditor: Dede SM
|20:30 WIB
Bagikan:
KUA Pusakanagara di Subang Bareng LDII Sosialisasikan KUHP Baru
KUA Pusakanagara bersama LDII Pusakanagara saat sosialisasi tentang KUHP yang baru di Masjid Al Muhajirien Dusun Kalencabang Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara, Senin malam (17/1/2026).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Pusakanagara melakukan sosialisasi bersama LDII Pusakanagara terkait KUHP baru. Sosialisasi berlangsung di Masjid Al Mujajirin Dusun Kalencabang Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara, Senin malam (17/1/2026).

Sosialisasi terkait Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang telah  berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026, khususnya terkait implikasinya terhadap Undang-Undang Perkawinan. 

Ketua PC LDII Kecamatan Pusakanagara Totong Sutrisna, dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dilaksanakan oleh KUA Pusakanagara.

Menurutnya sosialisasi ini sangat penting disampaikan kepada masyarakat umum guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pergeseran aturan pidana, terutama yang berkaitan dengan prosedur perkawinan, nikah siri dan poligami.

"Sosialisasi KUHP baru ini penting untuk memastikan masyarakat memahami perubahan dan arah kebijakan hukum pidana nasional, terutama dalam prosedur perkawinan, nikah siri dan poligami," kata Totong.

Lebih lanjut Totong Sutrisna menekankan pentingnya sinergi antara ormas Islam dengan instansi pemerintah dalam.hal ini KUA, untuk meningkatkan kualitas pemahaman agama dan hukum perkawinan di masyarakat.

"Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran hukum masyarakat, terutama kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)," imbuhnya kepada Pasundan Ekspres.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pusakanagara, Supriatna Abdul Gafur, S.H.I. memaparkan bahwa KUHP baru yang memuat 624 pasal hadir sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional dengan mengedepankan dekolonisasi, modernisasi, dan harmonisasi hukum.

"KUHP baru ini menekankan pentingnya legalitas formal perkawinan. Meskipun tidak secara langsung melarang nikah siri, sanksi pidana dapat dikenakan jika perkawinan dilakukan melanggar hukum, seperti menyembunyikan status perkawinan atau melakukan poligami tanpa izin pengadilan," jelasnya.

Supriatna juga menyampaikan perlunya koordinasi dengan lintas sektor dan ormas, untuk mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan sinergi sektoral, plus mengenai KUHP yang baru dan perlu disosialisasikan.

"Melalui kegiatan ini, kami harapkan  kedua belah pihak, dapat terus bekerja sama dalam memberikan perlindungan hukum dan bimbingan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Pusakanagara," harapnya.

Supriatna menyebut KUHP baru ini menandai pergeseran paradigma dari orientasi pembalasan menjadi pendekatan yang lebih humanis melalui keadilan kolektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Hal yang sama disampaikan  oleh A. Zaeni, dirinya memberikan penjelasan mendalam mengenai implikasi hukum nikah siri, poligami, dan pernikahan di bawah umur.

Zaeni, mengedukasi peserta mengenai ancaman pidana bagi pelaku nikah siri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. (dan/ded)

Berita Terbaru

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang3 menit lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang6 menit lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang10 menit lalu
DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

Purwakarta12 menit lalu
ADVERTISEMENT
Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Subang15 menit lalu
Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Purwakarta17 menit lalu
Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Purwakarta29 menit lalu
Persib Bikin Sejarah di Korea! FC Seoul Dibungkam, Maung Bandung Ukir Rekor di ACL Two

Persib Bikin Sejarah di Korea! FC Seoul Dibungkam, Maung Bandung Ukir Rekor di ACL Two

Olahraga37 menit lalu
Jalan Braga Berubah Jadi Lautan Kuning! Tabebuya Bermekaran, Bandung Makin Instagramable Pekan Ini

Jalan Braga Berubah Jadi Lautan Kuning! Tabebuya Bermekaran, Bandung Makin Instagramable Pekan Ini

Lifestyle47 menit lalu
45 Tahun Beralaskan Tanah, Lapang EduLife SDN Karangbagja Kini Dicor

45 Tahun Beralaskan Tanah, Lapang EduLife SDN Karangbagja Kini Dicor

Headline55 menit lalu