Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Subang Minggu Ini, Cek Jadwal Terbaru Juli 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Subang menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C tanpa harus datang ke Satpas Polres Subang.
Melalui layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah karena mobil pelayanan hadir di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Subang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Bagi Kamu yang berencana memperpanjang SIM pada minggu ini, berikut informasi jadwal, lokasi pelayanan, persyaratan, serta tips agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Jadwal Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Subang Minggu Ini
Berikut jadwal Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Subang yang dapat dikunjungi masyarakat:
| Hari | Lokasi Pelayanan | Jam Operasional |
| Senin | Kecamatan Jalancagak | 09.00–14.00 WIB |
| Selasa | Plaza Pagaden | 09.00–14.00 WIB |
| Rabu | Pasar Kalijati | 09.00–14.00 WIB |
| Kamis | Bawah Fly Over Pamanukan | 09.00–14.00 WIB |
| Jumat | Pasar Purwadadi | 09.00–14.00 WIB |
| Sabtu | Wisma Karya Subang atau Plaza Pagaden (tentatif) | 08.00–12.00 WIB |
Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Satlantas Polres Subang maupun kondisi operasional di lapangan.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memastikan kembali jadwal terbaru melalui kanal informasi resmi sebelum berangkat.
Layanan yang Tersedia di SIM Keliling Polres Subang
Perlu diketahui bahwa Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Subang hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, yaitu:
- SIM A.
- SIM C.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas Polres Subang sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum mengunjungi lokasi pelayanan, pastikan seluruh persyaratan berikut telah dipenuhi:
- e-KTP asli beserta fotokopi.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat.
- Bukti tes psikologi.
- Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku.
Melengkapi seluruh dokumen sejak awal akan membantu mempercepat proses administrasi sehingga waktu antre menjadi lebih singkat.
