Marak Haji Ilegal, Komisi VIII DPR RI Soroti Rendahnya Literasi

PASUNDANEKSPRES.ID - Fenomena keberangkatan haji ilegal kembali menjadi perhatian serius pada musim haji 2026. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, KH Maman Imanulhaq, menyebut praktik tersebut terus berulang akibat tingginya minat masyarakat menunaikan ibadah haji yang tidak sebanding dengan kuota tersedia.
Menurut Maman, persoalan haji ilegal tidak hanya dipicu keterbatasan kuota, tetapi juga rendahnya pemahaman masyarakat terkait prosedur resmi keberangkatan haji.
“Kasus haji ilegal ini menjadi fenomena tahunan. Permintaan masyarakat untuk berhaji sangat besar, sementara kuotanya terbatas,” ujar Maman kepada Pasundan Ekspres.
Ia mengatakan, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tengah berupaya mencari solusi untuk menambah kuota haji Indonesia.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah penyesuaian basis pembagian kuota. Jika sebelumnya kuota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, kini lebih menitikberatkan pada jumlah pendaftar.
“Kalau dulu berbasis jumlah penduduk, sekarang berbasis pendaftar atau basis kuota. Akibatnya daerah seperti Subang, Sumedang, dan Cianjur sempat mengalami penurunan. Namun ke depan akan kembali normal,” katanya.
Selain itu, DPR RI juga akan mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memperbarui data jumlah penduduk Indonesia yang selama ini masih tercatat sekitar 221 juta jiwa.
Dengan jumlah penduduk Indonesia yang kini jauh lebih besar, revisi data tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan kuota haji nasional.
“Kalau revisi itu dilakukan, kuota kita bisa bertambah,” ucapnya.
Upaya lain yang dilakukan yakni melalui diplomasi antarnegara untuk memanfaatkan kuota haji dari negara lain yang tidak terpakai.
“Beberapa negara ada yang kuotanya tidak terpakai. Kita ingin memanfaatkan kuota tersebut, tetapi tentu membutuhkan diplomasi melalui Kementerian Luar Negeri,” jelasnya.
Maman menegaskan, Pemerintah Arab Saudi kini menerapkan aturan sangat ketat. Setiap jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi.
“Sekarang sangat ketat, tidak boleh berangkat pada musim haji kecuali menggunakan visa haji resmi,” tegasnya.
Maraknya Haji Ilegal Disebabkan Minim Literasi
Ia menilai maraknya haji ilegal juga disebabkan minimnya literasi masyarakat dalam membedakan prosedur legal dan ilegal.
“Oleh sebab itu, haji ilegal muncul karena banyak masyarakat yang minim literasi sehingga tidak mengetahui mana yang legal dan mana yang tidak,” tambahnya.
Selain menyoroti persoalan haji ilegal, Maman yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI memastikan pihaknya akan berangkat ke Arab Saudi pada 17 Mei 2026 untuk memantau langsung kesiapan penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami harus memastikan seluruh proses keberangkatan jemaah berjalan dengan baik,” katanya.
Menurutnya, DPR RI juga telah menerima sejumlah masukan dari para jemaah di embarkasi, termasuk terkait penerapan syarat istitha’ah kesehatan.
“Kesehatan harus menjadi kata kunci. Jangan sampai ada jemaah yang sudah sampai di Tanah Suci, tetapi kemudian dinyatakan tidak layak secara kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan akomodasi di Madinah, di mana satu kamar hotel yang seharusnya diisi empat orang sempat melebihi kapasitas. Namun, persoalan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas Daerah Kerja (Daker) dan pihak penyedia layanan.
“Begitu ada laporan, kami langsung menghubungi Daker di Madinah dan syarikah. Alhamdulillah masalah tersebut segera diperbaiki,” pungkasnya. (cdp/ded)
