Penganiaya Warga di Pamanukan Diancam 12 Tahun Penjara

PASUNDANEKSPRES.ID - 3 pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Dusun Kedunggede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (7/10/2025), menyampaikan hasil pengungkapan kasus yang sempat menggegerkan masyarakat setempat.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban bernama Herna (66), seorang buruh harian lepas, ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tertelungkup di ruang tamu rumahnya,” terangnya.
Sebelumnya, kata Dony, korban sempat menegur tiga pelaku yang tengah mencari seseorang bernama Rendi dan membuat keributan di sekitar lokasi dalam keadaan mabuk akibat minuman keras.
“Teguran tersebut memicu kemarahan para pelaku, yang kemudian melempari korban dan rumahnya menggunakan batu, bambu, serta balok kayu,” kata AKBP Dony.
Dia menjelaskan, hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam pada hidung, bibir atas bagian dalam, serta pelipis kanan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Dua pelaku berinisial DS dan MA ditangkap di rumahnya di Kampung Kedunggede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan. Sementara pelaku lainnya, EK, sempat melarikan diri namun akhirnya diringkus di Pos Ojek Dusun Haurkoneng, Desa Kasomalang Wetan, Kecamatan Kasomalang.
“Ketiganya diketahui bekerja sebagai pengamen jalanan. Dari tangan pelaku, kami (polisi) mengamankan barang bukti berupa batu dan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelasnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana di lingkungan masing-masing kepada aparat terdekat. Polres Subang berkomitmen menjaga rasa aman, damai, dan tertib di tengah masyarakat. Setiap bentuk kekerasan akan kami tindak secara profesional dan transparan,” tuturnya.
Dia menyebut, tidak ada ruang bagi kekerasan dan tindakan brutal dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres Subang.
“Setiap tindakan kriminal akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Dony. (cdp)
