Polres Subang Ungkap 26 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2026, 31 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Gram Sabu Disita

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode Januari 2026 hingga saat ini.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 31 orang tersangka dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, total terdapat 26 kasus dan terdiri dari berbagai jenis narkotika hingga peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
“Dari Januari 2026 sampai saat ini, Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin,” terangnya dalam pres release di Mapolres Subang, Rabu (11/3/2026).
Ia merinci, dari total kasus tersebut terdapat 18 kasus narkotika jenis sabu, tiga kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, serta empat kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan tidak hanya terjadi pada narkotika, tetapi juga pada obat-obatan tanpa izin yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.
“Hal ini menjadi perhatian kami karena tren penyalahgunaan tidak hanya pada narkotika, tetapi juga pada sediaan farmasi yang beredar tanpa izin,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka yang seluruhnya laki-laki.
Mereka terdiri dari 23 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja, satu tersangka tembakau sintetis, dan empat tersangka sediaan farmasi tanpa izin.
Para tersangka diketahui berusia antara 18 hingga 54 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan swasta hingga yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana narkoba bisa berasal dari berbagai lapisan masyarakat,” ujar Dony.
Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Subang. Sebaran lokasi perkara ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba bergerak dinamis lintas wilayah dengan memanfaatkan titik-titik yang dianggap rawan.
Dalam pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Subang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 243,89 gram sabu, 151,77 gram ganja, 11,06 gram tembakau sintetis, serta 6.612 butir sediaan farmasi tanpa izin.
Selain itu, polisi juga menyita 12 unit timbangan digital, 30 unit telepon seluler, enam kendaraan roda dua, dua kendaraan roda empat, plastik klip, lakban, kertas papir, serta uang tunai Rp1.690.000.
“Jumlah dan variasi barang bukti ini mengindikasikan bahwa para pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika,” jelas Dony.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, untuk kasus obat-obatan tanpa izin, penyidik juga menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari petugas, di antaranya transaksi langsung (tatap muka), sistem peta atau map dengan menyimpan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, serta transaksi COD (cash on delivery).
“Jaringan narkoba terus beradaptasi dengan berbagai cara. Karena itu kami terus meningkatkan strategi penindakan dan kegiatan intelijen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Subang,” jelasnya.
Dony menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara tegas dan berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.
“Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, kita dapat menjaga Kabupaten Subang tetap aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (cdp)
